Friday, October 17, 2008

FCTC dan Pemerintah RI

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/16/00304569/fctc.dan.pemerintah.ri

FCTC dan Pemerintah RI

Kamis, 16 Oktober 2008 | 00:30 WIB

Kartono Mohamad

Framework Convention on Tobacco Control diluncurkan WHO tahun 2004. Inti FCTC adalah kesepakatan untuk mengendalikan perdagangan tembakau untuk melindungi anak-anak, bukan perokok, dan lingkungan dari dampak buruk asap tembakau.

Karena dikeluarkan WHO, penekanannya pada aspek kesehatan. WHO menganggap rokok sudah menjadi epidemi yang mematikan banyak orang dan ujungnya merugikan ekonomi masyarakat. Seperti terungkap dari tujuan FCTC, ”Untuk melindungi generasi sekarang dan yang akan datang dari dampak buruk asap tembakau yang merusak kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi.”

Inti FCTC terdiri dari dua. Pertama, pengendalian melalui harga dan cukai untuk menurunkan keinginan untuk merokok. Kedua, pengendalian nonprice (melalui perlindungan dari paparan asap rokok, pengaturan kandungan rokok, pengaturan terhadap kemasan rokok, pendidikan komunikasi dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pengaturan iklan dan sponsorship, serta cara-cara lain untuk menurunkan ketergantungan pada rokok).

Kini di Asia hanya Indonesia yang tidak menandatangani sehingga kedudukan Indonesia dalam sidang-sidang WHO mengenai hal ini hanya sebagai peninjau, duduk di belakang Timor Leste yang sudah menandatangani. Kedudukan Indonesia sejajar dengan beberapa negara Afrika, seperti Eritrea dan Guinea-Bissau (Kompas, 3/9/2008). Bulan Oktober ini, India juga mengeluarkan peraturan yang melarang merokok di tempat-tempat umum dengan sanksi berat.

Nikotin

Bahaya nikotin bagi kesehatan sudah lama diketahui. Suatu yang baru adalah nikotin menduduki peringkat ke-9 di antara bahan adiktif yang berbahaya. Bahkan, lebih berbahaya dibandingkan ganja (peringkat ke-11) dan ekstasi (peringkat ke-18). Hal itu diungkapkan tim ekspert penilai zat adiktif yang dibentuk Pemerintah Inggris dan dilaporkan di majalah Lancet (23/3/2007).

Tingkat bahaya itu diukur dari jumlah kematian per tahun yang disebabkannya, kerugian ekonomis masyarakat, bahaya bagi pengguna, dan bagi orang lain di sekitarnya. Ada dua zat yang secara legal boleh beredar di Inggris tetapi ternyata membunuh lebih banyak orang dibandingkan yang sudah dinyatakan ilegal, yaitu alkohol dan rokok. Alkohol, di Inggeris, menduduki peringkat ke-5 dalam hal berbahaya karena besarnya kerusakan pada tubuh pengguna dan menyebabkan banyak kematian orang lain akibat pengemudi mabuk. Untuk Indonesia mungkin kedudukan alkohol lebih rendah dibandingkan rokok, setidaknya untuk saat ini.

Di Amerika Serikat, Universitas Columbia melakukan penelitian terhadap 30.000 keluarga dan menyimpulkan, alkohol dan rokok adalah pintu masuk bagi zat adiktif lain, terutama kokain. Remaja yang sudah mengenal alkohol akan 50 kali lebih besar kemungkinannya menggunakan kokain. Untuk perokok, 19 kali lebih besar bahwa mereka akan meningkat menjadi kecanduan kokain. Karena itu, Drug Watch International menyatakan, ”Alkohol dan rokok telah banyak memakan korban remaja dan juga menjadi prediktor bahwa mereka kemudian akan mengonsumsi obat-obat adiktif yang berbahaya.” Karena itu, Drug Watch International mengusulkan untuk melakukan pembatasan yang ketat terhadap penjualan dan pengiklanan alkohol dan rokok bagi anak remaja.

Dari angka kematian yang terkait rokok, majalah The American Journal of Public Health, Agustus 2008, melaporkan, angka kematian akibat jantung koroner di Massachusetts menurun 31 persen dari tahun 1993 hingga 2003 setelah tahun 1993 pemerintah negara bagian mengetatkan perdagangan dan iklan rokok.

Untuk Indonesia, penurunan sebesar itu akan banyak menghemat biaya kesehatan. Beberapa waktu lalu TVRI mengabarkan, biaya perawatan penyakit jantung koroner di Indonesia mencapai Rp 50 juta per orang dan untuk stroke Rp 75 juta per orang. Dua penyakit yang terkait rokok. Belum lagi kanker paru- paru yang lebih besar lagi. Bagi pemerintah, biaya itu tidak langsung terasa karena sistem pembiayaan kesehatan dibayar pasien sendiri. Seandainya ada sistem asuransi menyeluruh secara nasional, biaya itu akan menguras cadangan asuransi.

Pemerintah RI

Karena itu, yang dipikirkan pemerintah hanya berapa besar uang masuk dari cukai tembakau. Masalah kerugian ekonomis akibat kecanduan tembakau, termasuk menurunnya daya tabung dan produktivitas rakyat, tidak masuk di pikiran pemerintah. Yang dikejar pemerintah adalah memperbanyak rakyat kecanduan rokok melalui program peningkatan produksi rokok yang dirancang mencapai 260 miliar batang tahun 2020. Peningkatan produksi berarti peningkatan upaya merayu rakyat yang belum merokok agar menjadi perokok. Setidaknya mencari perokok baru untuk mengganti mereka yang berhenti atau mati setelah terkena penyakit akibat rokok.

Dalam hal rokok, melindungi rakyat bukan ”tanggung jawab pemerintah. Industri rokok berusaha menentang FCTC dengan mengajukan mitos-mitos seolah FCTC akan mematikan industri rokok, petani tembakau, dan buruh. Industri rokok tak akan mati dengan FCTC karena mereka yang kecanduan pasti tetap membeli rokok. Tak ada satu negara pun yang industri rokoknya mati akibat pemerintahnya mengatur ketat perdagangan rokok. Yang mungkin terjadi hanya pelambatan pertumbuhan pasar, terutama di antara anak-anak dan remaja.

Perjuangan untuk ada pengaturan terhadap perdagangan rokok di negara lain berhadapan langsung dengan industri. Pemerintah di sana bersikap mendukung atau minimal netral. Di Indonesia perjuangan itu justru berhadapan dengan pemerintah.

Upaya yang dilakukan melalui DPR juga serupa meski kini RUU Dampak Tembakau sudah masuk prioritas Prolegnas 2009, perjuangan masih berat. Tampaknya cengkeraman industri terhadap elite politik kita amat kuat, terutama menjelang Pemilu 2009.

Kini, empat LSM menggugat pemerintah melalui pengadilan. Mereka menuntut pemerintah menandatangani FCTC, tetapi persidangan baru tahap awal.

Kartono Mohamad Mantan Ketua Umum PB IDI

No comments:

Post a Comment

Message from the green side