Saturday, October 25, 2008

Perdebatan Seks dan Tubuh Perempuan

Oleh Gadis Arivia

RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang Misogini

Sikap misoginis adalah sikap yang membenci, menaklukan dan merepresi keberadaan, budaya dan spiritualitas perempuan. Opresi yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan telah berjalan berabad-abad lamanya. Dalam pandangan misoginis perempuan adalah mahluk lemah dan harus dikontrol segala sikap dan tindak tanduknya karena ia merupakan mahluk “yang lain”. Pengontrolan terhadap perempuan dimulai sejak ia belum lahir (keinginan mempunyai/kecendrungan terhadap anak laki-laki ketimbang perempuan karena alasan harkat keluarga, nilai-nilai dominan masyarakat patriarkis, dll), pengontrolan dilakukan lewat USG di mana janin berjenis kelamin perempuan akan diabortus segera. Saat janin perempuan dilahirkan, ia terus diawasi tindak tanduknya dan diberikan rambu-rambu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh si anak perempuan (misalnya memanjat pohon), kemudian berlanjut saat ia remaja di mana segala restriksi tubuhnya (penjagaan ketat soal virginitas) diawasi dan dihakimi. Pada saat ia dewasapun ketika ia ingin menikah, ia harus dinikahkan oleh orang tua laki-laki atau keluarga yang berjenis kelamin laki-laki, ia tidak dapat secara mandiri memutuskan menikah sendiri misalnya.

Cerita derita yang berjenis kelamin perempuan sangat banyak, bahkan baru-baru ini kita tersentak membaca kisah Lara di media masa yang dijual oleh ibunya sendiri ke dalam prostitusi. Lara akhirnya memberontak dan melaporkan ibunya ke polisi, namun hingga sekarang, ia pun masih berpikir apakah ia berbuat dosa karena durhaka kepada orang tua. Lalu, celakanya, moral Lara yang kini dipertanyakan.

Dosa dan moral dua kata yang melekat pada definisi keberadaan mahluk perempuan. Dosa awal manusia pun dikatakan terjadi karena ketertarikan Adam terhadap tubuh Eva yang membuat manusia menjadi berdosa. Tubuh Eva diimajinasikan sebagai tubuh yang kotor, yang merupakan penyebab dari segala malapetaka. Oleh sebab itu, bagi keturunan Eva-Eva lainnya, pengontrolan dan restriksi terhadap tubuhnya menjadi penting agar moral masyarakat terjaga dan keturunan Adam-Adam lainnya tidak akan jatuh ke jurang nista lagi. Logika fallus semacam ini jelas tergambar dalam RUU APP di dalam ayat menimbang:

bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras dan golongan/kelompok, diperlukan adanya sikap, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (RUU APP ayat Menimbang).
bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa; (RUU APP ayat Menimbang).

Logika fallus yang tercermin di dalam ayat menimbang termuat di dalam kata-kata; pengertian adanya sikap, akhlak mulia, kepribadian luhur yang beriman, pornografi dan pornoaksi yang mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat, semua ini diartikan sebagai pentingnya pengaturan seksualitas dan tubuh agar manusia bertaqwa dan melandasi nilai-nilainya pada Tuhan Yang Maha Esa. Tiga unsur logika fallus bermain di sini; pertama, seksualitas dan tubuh penyebab pornografi dan pornoaksi merupakan seksualitas dan tubuh perempuan; kedua, dengan merestriksi seksualitas dan tubuh perempuan maka akhlak mulia, kepribadian luhur, kelestarian tatanan kehidupan masyarakat tidak akan terancam; ketiga, seksualitas dan tubuh perempuan didikotomikan sebagai “kotor”(perempuan) dan “suci” (Tuhan). Jadi, ada tiga rumusan di dalam RUU APP ini, Perempuan-Moral Bangsa-Tuhan/Agama. Kedua rumusan akhir yakni “Moral bangsa” dan “Tuhan/Agama” ditentukan oleh binal tidaknya perempuan di masyarakat tersebut. Dengan kata lain, bila perempuan Indonesia baik-baik (tidak pakai pakaian terbuka/seksi serta tank top dan tidak tampil di majalah playboy), maka, moral bangsa dan agama akan terjaga dengan baik. Apa buktinya? Tidak perlu dibuktikan secara ilmiah (lewat argumentasi sosial) akan tetapi cukup dengan sumber-sumber dogmatis, moralis dan ayat-ayat agama.

Kate Millett, seorang feminis yang menulis buku klasik Sexual Politics, mencatat bahwa paham misoginis mengambil berbagai macam bentuk seperti tabu, mitos, dan pengetahuan yang didasarkan konsep patriarkis. Perempuan dijadikan obyek (bukan subyek yang memutuskan ruang pribadi dan publiknya), diasosiasikan dengan mahluk yang berbahanya secara moral, penggoda, tidak dapat dipercaya (tukang gosip), serta mempunyai seksualitas binal. Pada saat yang sama logika dikotomik disuburkan dengan diskursus perempuan baik/perempuan binal; baik/jahat, suci/setan, kalem/”gatel”, dan seterusnya.
Banyak masyarakat yang melakukan praktek misoginis dengan menguatkan tabu dan mitos lewat pengusungan budaya tradisional, paham agama yang sempit, yang semuanya diterjemahkan dalam kepentingan politik seksual…Melalui praktek misoginis, perempuan di-reformasi, di-ciptakan ulang dengan merestriksi tubuh perempuan sesuai dengan keinginan laki-laki, pikiran dikontrol, diatur dan disuruh untuk mematuhi segala aturan masyarakat patriarkis.(Millett, 1971:51-53 dan Ussher, 1991:20-21).

RUU APP = Politik Seks

Di berbagai negara demokratis pornografi diakui ada di dalam ruang kehidupan manusia sehingga pornografi hanya bisa “diatur” lewat berbagai pengaturan tentang distribusi, pajak dan penjualan materi pornografi. Masyarakat yang rasional mengakui bahwa memberantas pornografi adalah hal yang tidak mungkin karena menyangkut aktifitas seksual manusia dewasa yang ada di dalam ruang privat maka tidak mungkin untuk membuat suatu Undang-Undang Anti-pornografi. Definisi internasional yang lazim dipakai dalam pengaturan tentang pornografi termasuk apa yang disebut dengan hard-porn, yang berbunyi:
Grafis yang menunjukkan subordinasi seksual perempuan secara eksplisit melalui gambar atau kata-kata termasuk dehumanisasi perempuan sebagai obyek seksual, benda-benda, komoditi, penikmat penderitaan, sasaran penghinaan, atau perkosaan: (dengan jalan) diikat, disayat, dimutilasi, disiksa, atau bentuk-bentuk penyiksaan fisik; menempatkannya atau menggambarkannya sebagai sasaran pemuas seksual atau perbudakan, dipenetrasi dengan menggunakan benda atau hewan, direpresentasikan secara biadab, cedera, penyiksaan, dipertunjukkan secara seronok atau tak berdaya, berdarah-darah, tersiksa, atau disakiti dalam konteks dan kondisi seksual tertentu. (MacKinnon, 1989).

Definisi ini bertolak dari pemahaman dan semangat untuk membela kaum perempuan yang didehumanisasi lewat materi pornografi. Definisi tersebut tidak memasukkan erotika sebagai bagian dari definisi porno. Feminis Gloria Steinem membedakan pornografi dan erotika, yakni, yang berasal dari kata eros, cinta yang berkobar-kobar atau soft porn.. Sebaliknya, hard-pornography memiliki akar kata porno atau prostitusi, yang mengandaikan adanya dominasi seksual laki-laki terhadap perempuan.

Membaca definisi RUU APP pada bab 1 yang berbunyi: “Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”, maka bagi saya, RUU APP ini dibuat bukan karena concern masalah moral semata akan tetapi lebih pada implikasi politis. RUU APP yang disusun jelas memperlihatkan pola relasi berstruktur-kekuasaan.
Struktur kekuasaan yang dominan menindas yang lemah. Artinya, pengaturan seks dan ketubuhan perempuan diatur oleh laki-laki (bagian tubuh mana yang boleh dilihat, ditonjolkan dan sebagainya). Definisi yang termuat pada Bab 1 menunjukkan bahwa erotika sebagai bagian dari sensualitas dianggap porno dan dilarang. Artinya, definisi pornografi yang ada pada RUU APP sama sekali bukan definisi pornografi yang dianut dan diakui secara internasional. Lebih buruk lagi semangat RUU APP ini bukan dilandaskan pada semangat MELINDUNGI perempuan, anak atau masyarakat pada umumnya, namun, lebih pada semangat PELARANGAN atau restriksi, intimidasi dan ancaman yang serius.

Bentuk-bentuk pelarangan ini dituangkan sebagai berikut:
Bab dan Pasal
Aturan misoginis/budaya patriarkis
Catatan feminisme
Bab 2 pasal 4 Eksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa. Pasal ini melarang/meniadakan pakaian tradisional perempuan seperti kebaya, baju Bodo, tradisi telanjang di Wamena, dsb.
Bab 2 pasal 6 Mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. Pasal ini melarang perkembangan kesenian tradisional (Jaipong, Tayub, dll), dangdut.
Bab 2 pasal 7 Mengeksploitasi daya tarik aktifitas orang yang berciuman bibir. Afeksi sebagai bagian dari wujud emosi perempuan; cium anak, suami, pacar.
Bab 2 pasal 9 Mengeksploitasi daya tarik aktifitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktifitas mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis (dan juga termasuk sejenis, pasl 9 ayat 2). Hubungan seks termasuk dalam wilayah pribadi yang menjadi hak individu untuk mengatur ruang privatnya sesuai dengan penghormatan pada HAM.
Bab 2 pasal 5 Mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa. Estetika feminis melihat ketelanjangan tubuh perempuan bukan hitam/putih ataupun ketidakberdayaan, akan tetapi lebih pada konsep pemberdayaan, my body my self.
Bagian Kedua Pornoaksi, pasal 25 dan seterusnya. Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual, berciuman bibir, bergoyang erotis, gerakan tubuh menyerupai kegiatan hubugan seksual. Definisi pornoaksi tidak ditemukan dalam pemahaman feminisme (bahkan mungkin di negara mana pun).
Bab III: Pengecualian dan Perizinan. Pengecualian dan perizinan materi pornografi diberikan hanya untuk kepentingan kesehatan, olah raga, ritual agama/tradisi, pendidikan. Definisi pornografi tidak pernah berlaku untuk bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, agama/tradisi.
Bab IV: BAPPN Sebuah Badan pemerintah yang mengawasi pornografi dan pornoaksi dibiayai oleh APBN Secara historis, budaya patriarki menginstitusionalisasikan kekuatannya lewat sistem legalnya. Sistem hukum yang patriarkis mempunyai obsesi mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan.

Pertanyaan Tentang Hak: Write your body!
Apa jadinya sastra Indonesia kontemporer yang banyak diwakili oleh perempuan muda? Mereka aktif menulis tentang seksualitas dan tubuh yang membebaskan. Dalam perkembangan sepuluh tahun sastra Indonesia terakhir ini tidak dapat dipungkiri tokoh-tokoh seperti Ayu Utami dan Djenar Maessa Ayu telah memberikan kontribusi yang luar biasa. Write your body! , kira-kira begitulah yang diinginkan generasi baru feminisme yang melihat persoalan perempuan bukan hitam/putih atau pun lewat patokan kaidah-kaidah agama tertentu. Generasi ini menganjurkan agar perempuan “menulis” tubuhnya sendiri. Perempuan memikirkan kembali tubuhnya dan memberikan interpretasi baru.

Seks, tubuh, dan sensualitas merupakan eskpresi kebebasan intelektual yang tidak mengandung bahaya apapun. Sebaliknya, perang, poligami, terorisme, dan pembunuhan merupakan ekspresi kekerasan yang dilandasi pengusungan budaya maskulin. Antara kitab “play boy” dan kitab “perang militer” mana yang mengandung kekerasan? Antara ekspose “Anjasmara” dan ekspose “pembinasaan Munir”, mana yang menjijikkan? Antara kasus “goyangan erotis Inul” dan “pembebasan para koruptor”, mana yang merusak moral bangsa?

Pada akhirnya, cukup sudah pelarangan, intimidasi, opresi dan penghinaan pada tubuh perempuan yang diumbar oleh masyarakat yang phobia terhadap tubuh, seksualitas dan sensualitas perempuan. Saya akan menutup makalah ini dengan ucapan feminis Perancis Anne Leclerc (1974) sebagai bahan renungan:
…so much the worst for him, I will have to speak of the joys of my sex, no, no, not the joys of my mind, virtue of feminine sensitivity, the joys of my woman’s belly, my woman’s vagina, my woman’s breasts, sumptuous joys of which you have no idea at all.
I will have to speak of them since it is only from them that a new woman speech will be born.
We will have to divulge what you have so relentlessly put solitary confinement, for that is what all our other repressions build themselves upon.


Gadis Arivia adalah Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan. Makalah ini didiskusikan dalam diskusi Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi

No comments:

Post a Comment

Message from the green side