Friday, October 24, 2008

Menggungat penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia

Oleh: Y Budi Wibawa *)

Menurut teori klasik, migrasi dan perpindahan penduduk (mobilitas) dianggap berkorelasi positif dengan perbedaan karakteristik wilayah atau negara. Ketidakseimbangan nilai sosial-budaya, faktor lingkungan dan menurunnya keamanan merupakan daya tarik dan daya dorong yang nyata terjadinya migrasi. Motif ekonomi masih menjadi alasan terbanyak, hampir 90 persen sebagai faktor penyebab migrasi. Dengan demikian migrasi pada dasarnya merupakan kecenderungan alamiah masyarakat. Namun migrasi dapat juga terjadi karena diberdayakan, diarahkan atau diprogramkan dengan kebijakan tertentu (induced migration).

Selain pull and push factor ada faktor antara yang menyebabkan sebuah putusan migrasi diambil atau tidak oleh masyarakat, ialah faktor hambatan (Todaro, 1985). Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi faktor penghambat utama bagi terjadinya perpindahan. Selain itu seringkali pula ditemukan faktor-faktor sosial-budaya misalnya keterikatan pada tanah leluhur dan nilai-nilai sedentary. Demikian pula pertimbangan mengenai biaya.

Adanya ketimpangan dan ketidakmerataan sumber daya dan pembangunan sesungguhnya telah disadari sejak lama oleh Pemerintah, bahkan oleh Pemerintah Kolonial. Werving Ordonatie 1880 adalah instrumen politik pertama yang mengatur mengenai perpindahan penduduk Indonesia khususnya Jawa, Bali dan Madura. Kepentingan utamanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Perkebunan-perkebun an Belanda di Sumatera dan juga di negara-negara koloni Belanda lainnya. Pun pada jaman pendudukan Jepang, romusa menjadi cara mobilisasi paksa tenaga-tenaga kerja produktif guna mengerjakan prasarana perang.

Pasca kemerdekaan, kemauan politik untuk mengatur migrasi dan perpindahan penduduk dimulai pada tahun 1960 dengan dicanangkannya Program Transmigrasi. Namun program ini terkendala kondisi politik dalam kurun waktu tahun 60-an dan kembali digalakkan secara massif pada tahun 1972. Persoalan yang hendak dijawab pemerintah dengan progam ini adalah masalah kepadatan penduduk dan disparitas ekonomi yang makin timpang utamanya antara Jawa dibanding pulau-pulau yang lain. Selain itu juga untuk tujuan pemeliharaan politik pertahanan dan keamanan (Sarjono, 2005).

Dalam waktu yang hampir bersamaan, dipertengahan era tahun 70-an Pemerintah RI juga mulai membuka program penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri (TKI) atau buruh migran. Pada periode awal, Negara-negara Arab menjadi tujuan utama pengiriman dan kiranya memberikan hasil yang cukup baik bagi buruh migran dan anggota keluarganya maupun bagi negara, baik berupa devisa maupun pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan.

Penempatan buruh migran ke luar negeri diambil pemerintah sebagai skenario untuk menjawab persoalan pengangguran di dalam negeri yang semakin besar. Diduga hal tersebut merupakan impact dari kesalahan pendekatan pembangunan yang dipilih Orde Baru utamanya yang berdampak pada peminggiran perempuan pedesaan akibat revolusi hijau. Namun pada proses awal, pemerintah sekiranya cukup konsisten dan terlibat langsung dalam proses rekruitmen. Sosialisasi dan penyiapan tenaga kerja benar-benar dilakukan, bahkan “ketrampilan plus” menjadi istilah yang sangat popular di kalangan komunitas migran pada waktu itu dan menjadi standar yang selalu coba dipenuhi. Instansi yang disiapkan yaitu Balai Antar Kerja Antar Negara (AKAN) dan PT Bijak sebagai penyelenggara penempatan.

Dari fakta-fakta historis tersebut nampaknya bisa disimpulkan bahwa proses migrasi di Indonesia sebenarnya selalu diprakarsai atas kepentingan pemerintah. Meski dari waktu ke waktu terdapat variasi tujuan namun semuanya mengarah pada kemauan politik untuk mengatasi masalah kependudukan dan ekonomi termasuk ketenagakerjaan yang tidak pernah berhasil dituntaskan oleh pemerintah. Kebijakan yang terbentuk merupakan direct policy untuk mengatur masalah-masalah tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan lebih lanjut bahwa migrasi di Indonesia pada dasarnya merupakan type induced migration. Type migrasi ini bagi negara-negara berkembang umumnya memang lebih diharapkan karena dengan demikian perlindungan dan dampak positif migrasi dapat dioptimalkan.

Namun kenyataan yang dialami oleh buruh migran ternyata berkebalikan dengan kesimpulan tersebut. Capaian kuantitatif penempatan, remitansi dan perkembangan infrastruktur lokal di komunitas asal migran dalam kurun 30 tahun penerapan program penempatan buruh migran memang nampak nyata. Namun disebalik itu problem yang muncul utamanya menyangkut perlindungan HAM semakin lemah. Semakin hari masalah yang menimpa buruh migran semakin kompleks dan tak sepenuhnya teratasi. Belum lagi bila dikaitkan dengan problem degradasi pedesaan dan rusaknya jejaring sosial yang timbul akibat migrasi yang mengindikasikan bahwa pemerintah telah gagal memaksimalkan dampak positif migrasi untuk penguatan rakyat.

Proses penempatan buruh migran juga semakin menjadi bisnis yang lekat dengan human trafficking. Dan yang perlu diperhatikan, dekadenya secara kebetulan paralel dengan dilakukannya swastanisasi penempatan buruh migran dimana pemerintah telah mengurangi peranannya dan menyerahkan penyelenggaraannya kepada swasta (PJTKI/PPTKIS) . Kiranya korelasi ini masih perlu diperiksa lebih lanjut, namun sekurang-kurangnya hal itu menunjukkan kelemahan kualitatif mekanisme penempatan dan perlindungan yang diterapkan sekarang ini.

Terjadi dualisme proses dan penanggung jawab penempatan dan perlindungan buruh migran yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dan sekaligus memberi peluang saling lempar tanggung jawab ketika terjadi masalah. Dualisme ini menjadi kukuh dengan UU PPTKLN No 39/2004. Peran swasta barangkali benar telah menjadikan pasar tenaga kerja internasional menjadi lebih atraktif sehingga dapat menyerap lebih banyak angkatan kerja yang akhirnya akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Namun perlindungan yang terabaikan dan berbagai bentuk pelanggaran HAM melampaui peri kemanusiaan.

Demi rakyat, paradog ini harus segera diakhiri. Pemerintah perlu segera mengambil kembali kendali penempatan dan perlindungan buruh migran. Dalam hal ini selaras dengan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi warganya. Selebihnya pemerintah juga perlu untuk memastikan bahwa migrasi dan hasil-hasilnya sungguh dapat memperkuat rakyat secara berkelanjutan.

Tuntutan ini sudah pasti akan melawan arah arus makro ekonomi yang dianut pemerintah saat ini. Namun liberalisasi pasar tenaga kerja internasional sudah pasti akan menjadikan kekalahan bagi kaum buruh dan rakyat miskin. Sementara itu memberikan kewenangan pada agen dalam pasar tenaga kerja seperti sekarang ini telah terbukti menyebabkan prosesnya menjadi sarat dengan human trafficking. Diantara keduanya, pilihan yang mungkin paling rasional adalah memberikan tugas dan kewenangan penempatan dan sekaligus perlindungan buruh migran kepada pemerintah sebagai public service.

------------ --------- --------- --------- ---

Y Budi Wibawa: Direktur Eksekutif Institute for Migrant Workers (IWORK)

------------ --------- --------- --------- ---
Sumber: http://www.zonamigr an.com/kso. php?id=54&kode=4

No comments:

Post a Comment

Message from the green side