Thursday, October 30, 2008

5 lankah pemerintah hadapi krismon

Jakarta - Dalam RUU APBN 2009 yang akan sah kan hari ini pemerintah dibolehkan melakukan 5 langkah antisipasi kondisi darurat dengan persetujuan DPR terlebih dahulu yang sesuai dengan draft pasal 22 kondisi tertentu yang mengancam perekonomian sehingga membutuhkan waktu cepat.

Dalam pasal 22 tersebut pemerintah boleh melakukan 5 langkah antisipasi jika pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan ada perbedaan asumsi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara dan atau meningkatnya belanja negara secara signifikan.

Kemudian jika ada kenaikan imbal hasil atau yield surat utang negara yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan SUN secara signifikan dan terakhir krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dan penjaminan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

Jika ada hal-hal tersebut di atas maka pemerintah dapat melakukan langkah-langkah antisipasi berupa:

Pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2009.
Pegeseran anggaran belanja antarprogram, antar kegiatan, dan atau antar jenis belanja dalam satu kementerian/lembaga dan atau antar kementerian lembaga.
Penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi karena sasaran program kegiatan prioritas yang harus tetap tercapai
Penerbitan SBN melebih pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan
Penarikan dana pembiayaan siaga dari sumber pinjaman bilateral maupun multilateral.

Khusus mengenai pasal 22, sebelumnya beberapa anggota DPR menilai kalau pasal tersebut sebagai pasal karet sehingga perlu ditunda pembahasannya. Namun pemerintah menilai pasal ini perlu. 

"Kami melihat adanya risiko di depan mata yang sangat nyata, dengan dunia mendapat ancaman krisis, tetapi kita masih berasumsi pertumbuhan ekonomi 6%, sehingga ada risiko di bawah 6% itu sangat nyata," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi keberatan para anggota DPR.

Pasal 22 menurutnya sangat penting apabila dikemudian hari terjadi kondisi darurat agar APBN 2009 tetap jalan.

"Pasal 22 bukan karet atau dengan spirit negatif. Mohon pasal 22 dikembalikan kalau ada yang melukai hak budget DPR, kami bersedia membicarakannya. Pasal 22 sama dengan pasal 27 dalam UU keuangan negara," jelas Sri Mulyani.

Pada akhirnya DPR dan pemerintah setuju untuk menerapkan pasal 22 dalam APBN 2008 dengan catatan untuk melakukan 5 langkah tadi pemerintah harus mendapat persetujuan DPR. 

Pemerintah juga mendesak proses persetujuannya tidak lama, atau paling tidak 1 x 24 jam untuk mendapatkan persetujuan karena dinilai keputusan pada saat krisis diperlukan dalam hitungan jam.

Terkait dengan batas waktu itu tersebut, DPR akan mengembalikan pada mekanisme tata tertib DPR yaitu apabila dalam rapat pengambilan keputusan pada rapat pertama tidak memenuhi korum, akan dilanjutkan kerapat berikutnya, dan apabila tidak korum juga maka rapat kedua bisa dinyatakan sah menetapkan keputusan.

Selain itu, dalam pasal 23 pun tertera langkah pemerintah yang juga sempat dipertanyakan oleh DPR, yaitu:

Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi pengeluaran negara pada saat tertentu kekurangannya dapat ditalangi daru dana saldo anggaran lebih (SAL)
Pemerintah dapat menerbitkan surat berharga negara untuk membiayai kebutuhan pengolahan kas bagi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

No comments:

Post a Comment

Message from the green side