Yogyakarta Layak Disebut Kota Republik

Oleh Mochamad Isnaeni Ramdhan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) kembali mencuat setelah penolakan salah se- orang anggota DPRD DIY terkait dinafikannya keberadaan Pakualaman sebagai salah satu komponen keistimewaan Yogyakarta. Bahkan, dalam pernyataannya, anggota dewan tersebut menyatakan, RUU DIY yang sedang diajukan di DPR bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (SP, 3/9/2008)
Pertanyaan menarik untuk dikaji, masih sajakah ada komponen bangsa Indonesia menyangsikan keistimewaan Yogyakarta? Apakah yang dituntut dari predikat keistimewaan Yogyakarta hanya sebatas pada rasa tidak puas atas perlakuan istimewa terhadap Nanggroe Aceh Darussalam dan Otonomi Khusus Papua?
Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut ternyata mendukung keistimewaan Yogyakarta, maka perjuangan masyarakat Yogyakarta untuk memperoleh keistimewaan hanya bersifat insidental dan tidak signifikan bagi peran Yogyakarta pada penegakan nilai-nilai kesatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta perjuangan demokrasi dan reformasi.
Keistimewaan Yogyakarta karena para pejabat dan masyarakatnya sejak awal kemerdekaan telah meleburkan diri dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Bahkan ketika para pemimpin daerah sangsi mendukung upaya reformasi, yang ditandai dengan tuntutan agar Soeharto lengser, pada 20 Mei 1998 Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama KGPAA Paku Alam VIII mendukung sepenuhnya upaya reformasi ter- sebut.
Deklarasi tersebut sangat signifikan bagi komunitas Jawa yang menjunjung tinggi sabda ratu, karena melalui deklarasi tersebut hapus kesangsian sebagian masyarakat Jawa untuk mendukung atau menolak reformasi.Tak lupa dalam deklarasi tersebut kedua penguasa Jawa tersebut merujuk betapa Yogyakarta tetap mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak 5 September 1945.
Deklarasi 5 September 1945 pada dasarnya merupakan bentuk peleburan jiwa dan semangat penguasa (jagad gedhe) pada kehendak kaulo alit (jagad kecil) yang menginginkan persatuan antara Kerajaan Mangkunegaran dan Kerajaan Paku Alaman dalam pelukan Republik Indonesia. Deklarasi yang ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa Yogyakarta sejak awal bersedia menjadi bagian (baca: daerah istimewa) dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjadi Ibu Kota
Pernyataan tersebut juga tidak hanya dalam bentuk pernyataan "di atas kertas", karena dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, masyarakat Yogyakarta kembali membuktikan kecintaannya pada Republik Indonesia, karena Yogyakarta berhasil menjadi ibu kota Negara Republik Indonesia pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950). Bahkan Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan bukti Yogyakarta menolak bentuk negara federalis.
Berbagai alasan historis dan keinginan masyarakat Yogyakarta untuk tetap bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mengganggu sistem hukum nasional Indonesia, sehingga keistimewaan Yogyakarta sangat berbeda dari "Nanggroe Aceh Darussalam" dan "Otonomi Khusus Papua."
Tuntutan keistimewaan Yogyakarta tidak harus menjadi polemik, ketika Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dibaca secara cermat, bahwa "gubernur, bupati dan wali kota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis" tidak secara sertamerta mengharuskan pemilihan kepala daerah diselenggarakan melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat (Penelitian dan Kompendium BPHN tentang Pemilihan Kepala Daerah, 2007).
Di sinilah keistimewaan Yogyakarta harus dipertahankan, mengingat bukti-bukti sejarah, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta tidak harus melalui pemilihan umum secara langsung. Meskipun pengisian jabatan tersebut diselenggarakan secara perwakilan (kerabat sultan) bukan berarti Yogyakarta menyelenggarakan sistem kerajaan dalam Republik Indonesia.
Bahwa Yogyakarta bukan milik Keluarga Sultan dan Pakualam, Yogyakarta juga bukan hanya milik kalangan keraton dan sebagian masyarakat Yogyakarta. Jasa masyarakat dan pemimpin Yogyakarta pada sejarah bangsa Indonesia dan tegaknya reformasi layak dihargai dengan mencanangkan Yogyakarta sebagai Kota Republik, tepatnya pada 5 September.
Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Pancasila
 
Last modified: 5/9/08
 
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/05/index.html
 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

asyura

Tattoo

tes otak, apakah masih logis atau tidak :-)

Gunung Raung

Selaput dara dan gangguannya

Permintaan Maaf yang tak akan diterima

Kumpulan Artikel Tentang ASI

larut