Thursday, June 4, 2009

it can happen

Entah jika benar bahwa pengakses layanan kesehatan adalah konsumen, tapi mau dikategorikan apa lagi pesakitan?, orang goblog yang nggak paham kesehatan?, atau binatang yang bisa dijadikan percobaan obat?, karena nggak paham blas tentang obat-obat dan resikonya, tiada jalan lain adalah mengakses layanan kesehatan yang tiap hari makin mahal juga. Jika bisa dianggap konsumen seharusnya Ibu Prita Mulyasari yang membuat surat keluhan itu seharusnya dianggap sebagai customer, karena membayar dan lewat asuransi pula, berapa banyak orang di negerinya Ibu Prita tidak memiliki akses ke asuransi karena malah kebanyakan takut dan beralasan emangnya mau sakit. Jika UU Perlindungan Konsumen tidak bisa digunakan dalam kasus ini ya celaka, bukankah Negaranya Ibu Prita ini juga sudah meratifikasi konvensi hak-hak Ekosob yang didalamnya juga mengikat negara besar ini untuk memenuhi hak warga negara dalam kesehatan, tidak peduli dia diasuransikan atau tidak, kaya atau miskin, buta atau tuli, semuanya memiliki hak untuk sehat dan tentunya hak perlindungan negara sebagai konsumen atau pengguna akses. Serta jika tiba-tiba Ibu Prita membuat surat namun dia bukanlah pasien atau pengakses kesehatan dari Rumah sakit berstandar lebih dari biasanya itu baru bisa kena pasal pencemaran nama, entah yang baik maupun yang sudah beracun.

Lucu ketika yang mulia bapak menteri kominfo mengatakan bahwa UU ITE tidak harus diterjemahkan dengan kaku, membuat tertawa ngakak, memangnya kenapa tiap peraturan hukum harus ada pasal penjelasan dibawahnya, kalo tidak mau dikatakan bahasanya masih ruwet tidak jelas tapi kaku, bahkan sulit diterima nalar karena ada yang mengatakan pasal karet, yang bisa diterjemahkan kesana-kemari. Bisa digunakan untuk menambah berat tuntutan, bukankah sebuah peraturan dikeluarkan sebagai alat untuk mempermudah pemakainya, sementara kategori nama baik, buruk, perbuatan tidak mengenakkan, perbuatan tidak menyenangkan adalah sebuah kata yang tidak mengandung definisi yang jelas, yang baik buruk enak atau senang itu yang bagaimana, sama sekali tidak jelas. Sangat pasti jika orang dikritik atau dikomplain pasti bersungut-sungut, tersenyum kecut, mencibir, marah dan lain sebagainya, tapi apakah hal itu lantas bisa dikategorikan sebagai serangan atau tindakan yang tidak menyenangkan, hanya karena menanyakan dan komplain atas layanan berkualitas yang menjadi haknya.

Memang negara Ibu Prita ini sedang mengalami gejolak krisis dalam banyak hal, sehingga untuk tersenyum saja rakyatnya sebenarnya sangat terpaksa karena beban hidup yang sudah berat, namun karena ini menimpa banyak orang maka tidak mau tidak mau budaya kepala dingin, saling menolong, saling memahami, serta prinsip asas praduga tak bersalah yang digembar-gemborkan jika ada pejabat tinggi yang berkasus juga harus dijunjung tinggi. Karena yang namanya kritik, komplain itu memang pedas dan tidak menyenangkan, entah kritik yang membangun atau tidak semuanya rasanya pahit, getir dan berpotensi mengganggu emosi yang bersangkutan.

Prita ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Polda Metro Jaya. Pelapornya sendiri adalah Renold Parentino, pengacara dr. Hengki.

Melalui kuasa hukumnya, Hengki melaporkan Prita pada 5 September 2008. Dalam laporan yang bernopol LP/ 2260/K/IX/2008/spk unit 1, Prita dilaporkan atas tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selang satu bulan, tepatnya 22 Desember 2008, Prita di-BAP untuk pertama kali. Dari situ, Prita diperiksa secara marathon hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang pada 30 April 2009 setelah sebelumnya berkasnya dua kali P19.

Prita kemudian dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Sumber:
Perjuangan masih panjang, sebagai bagian dari masyarakat sipil seharusnya para pegiat dunia maya yang diwadahi dalam komunitas-komunitas blogger ataupun yang bergentayangan, mereka dengan rela akan mengawal dan mendatangi persidangan-persidanga Ibu Prita Mulyasari juga peduli dengan yang namanya UU ITE, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Agak berat memang namun apa lacur karena apapun yang anda tulis meskipun hanya dalam milis maupun komentar-komentar dalam blog semuanya diindeks dan masuk dalam tembolok (cache) si om google. Bisa dilacak dan dijadikan barang bukti, memang masih ada standar dobel dalam hal ini yaitu ketika opini anda yang menarik dan bagus tidak bisa dijadikan referensi untuk hal-hal akademis namun untuk barang bukti bisa dipakai.

Komnasham, Dewan Pers, YLKI, bahkan Jusuf Kalla sebagai wakil Presiden langsung meng SP3kan kasus ini, nuansa yang menarik semoga tidak ada kaitannya dengan bursa kompetisi orang nomer satu di negerinya Ibu Prita Mulyasari tersebut. Kasus yang benar-benar terjadi kemudian dikabarkan oleh Ibu Prita Mulyasari itu memiliki aspek yang beragam, kata penipuan yang dipakainya sebagai judul dalam email dan keluhannya menjadi sebuah kata sakti untuk menjeratnya disamping pencemaran nama RS OMNI International Hospital, sehingga membuatnya harus mengalami perbuatan tidak mengenakkan yaitu dipenjara. Bukankah ketika sebuah lembaga tingkat Internasional sekelas RS OMNI International Hospital juga harus bisa membuktikan mengapa hasil labnya bisa dikoreksi dengan sedemikian jauh perkiraannya dari thrombosit 27000 menjadi 181.000, wow... andai saja ini nilai rupiah terhadap dollar seperti kata koreksi yang digunakan oleh BEJ... berapa kerugian yang akan dialami negara, wakaka.... bukan masalah neolib atau bukan neolib, namun selayaknyalah negara mencermati dan mencurigai praktik-praktik atas nama layanan kesehatan baik yang berbayar maupun tidak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, nyawa dan keselamatan warga negara. Saya yakin ini hanyalah kasus gunung es dimana di setiap tempat di penjuru negerinya Ibu Prita Mulyasari ini bisa terjadi, maka ada baiknyalah kajian-kajian dan pelajaran tentang biologi, kimia dan kesehatan bisa diterapkan dengan baik sehingga para pengakses layanan kesehatan minimal bisa mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam kesehatan maupun laboratoriumnya, terutama dalam indeks hasil lab.

Mari kita dukung perjuangan ibu kita yang juga ditemani jamaah bloggeriyah dan fesbukiyah yang memiliki waktu dan kesempatan untuk itu atau seperti saya yang hanya bisa pasang banner, dan peristiwa kejadian ini jika tidak dilawan dan diluruskan bisa menimpa siapapun juga di negaranya Ibu Prita Mulyasari itu.



It Can Happen
Yes- Chris Squire, Jon Anderson, Trevor Rabin

You can fool yourself
You can cheat until youre blind
You can cut your heart
It can happen

You can mend the wires
You can feed the soul apart
You reach
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually

Its a constant fight
A constant fight
Youre pushing the needle to the red
Black and white
Who knows whos right
No substitute youre born youre dead
Fly by night
Created out of fantasy
Our destinations call

Look up - look down
Look out - look around
Look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride

It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually

As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way

This world I like
We architects of life
A song a sigh
Developing words that linger
Through fields of green through open eyes
This for us to see

Look up - look down
Look out - look around
So look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride

It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually

As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way

As you happen to see
It will happen to be
Nothing happens to nowhere and nowhere

Solo

Look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride

It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually

As you happen to see
It will happen to be
Nothing happens to nowhere and nowhere

You can fool yourself
You can cheat until youre blind
You can cut your heart

You can fool yourself
It can happen to you
You can cheat until youre blind
It can happen to me

You can cut your heart
It can happen to everyone eventually

As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way

You can mend the wires
You can feed the soul apart
You can touch your life
You can bring your soul alive
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually

As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way
bebaskan prita mulyasari

75 comments:

  1. UU ini perlu di tinjau kembali
    itulah kelebihan Indonesia
    membuat UU yang urusannya tidak urgent
    yang akhirnya menjerat orang pada kasus yang sebenernya gak penting
    kaya UU pornografi
    pentingkah itu?

    ReplyDelete
  2. hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang, tidak terperosok pada lubang sama.

    ReplyDelete
  3. Negara yang aneh, dengan UU yang aneh pula..

    Mari kita dukung! It can happen..

    ReplyDelete
  4. semoga pihak yang terkait dapat berkaca dari kejadian ini. mereka telah berpredikat internasional tentunya profesional dalam bertindak dan konsumenpun juga harus profesional.

    ReplyDelete
  5. Yang benar pasti menang....
    Hikmah di setiap kejadian pastinya ada... semoga bisa di jadikan pelajaran di masa yang akan datang.

    ReplyDelete
  6. kebebasan yang terbelenggu
    oh.... Indonesia

    ReplyDelete
  7. Yesss.... dukung terus ibu Prita!
    ingat! update terus sidang hari ini jam 9...

    ReplyDelete
  8. saya udah pasang banner sejak ketidak adilan itu berlanjut pak.......syukurlahs ekarang dah bebas...

    ReplyDelete
  9. Semangat buat bu Prita..
    maju terus pantang mundur!!

    ReplyDelete
  10. "Siapa aja yang punya kuasa dan duit dan kelakuannya kayak setan, ya pasti bakal ngembat sapa aja yang brani nyentil dia.” kata Lik Power dalam Obrolan Sore : Gawat! (http://pojokpradna.wordpress.com/2009/06/03/obrolan-sore-gawat/)

    ReplyDelete
  11. salam..
    mudah2an bu Prita tetap terus semangat dalam berjuang demi haknya..

    ReplyDelete
  12. Ketidakadilan yang nyata menimpa ibu Prita. Semoga sidang hari ini berpihak kepada Beliau.

    ReplyDelete
  13. Perjuangan masih panjang, sekarang giliran kejaksaan sama kepolisian saling tuding...wah wah wah..makin nganeh-nganehi lakon..
    Sidang hari ini semoga berpihak pada Ibu Prita, mari para jamaah bloggeriyah dan fesbukiyah untuk tetap memberikan supportnya.

    ReplyDelete
  14. tetap semangat ya ibu prita. katanya udah dibebaskan kok. walaupun masih tahanan kota. semoga kasus ini segera selesai

    ReplyDelete
  15. haduuuuh sayah gak mudeng yang beginiaan... hihihihi....

    ReplyDelete
  16. Bertemu dengan Mas Nanta semoga menjadi semangat baru untuk 'mengobrak abrik' Omni

    ReplyDelete
  17. sungguh ironis, dia langsung ditahan karena kasus yang sepele...

    ReplyDelete
  18. Ganyang kepongahan Institusi Layanan Publik yang berpola pikir begajul...!

    Ganyang juga pola pikir begajul para pembuat undang-undang, dosane pek-en dewe....
    Kumpulan Udang koq bikin aturan... hasile yo ngunu kuwi... UUHEKK (Undang-Undang Harus Elastis Kayak Karet)

    ReplyDelete
  19. DUKUNG TERUS TERUS KAMPANYE BEBASKAN IBU PRITA..

    ReplyDelete
  20. inilah kelemahan negara kita , kebebasan bereksprisi sering kali dibatasi dengan aturan yang tak sesuai..

    ReplyDelete
  21. saya turut prihatin ..dan sngat mendukung ibu prita..semoga masalahnya mendapat keadilan..

    ReplyDelete
  22. kasian rakyat kecil selalu ditindas sama orang penggede yg banyak uang, merasa berkuasa dan merasa bisa menang lawan rakyat kecil... ppffttt!

    ReplyDelete
  23. Undang-Undang yang perlu ditinjau kembali.
    Ternyata keberpihakan dalam hukum di Indonesia sudah kronis ya?

    ReplyDelete
  24. senang bu prita sdh bebas. ikut dukung dia.

    ReplyDelete
  25. mari dukung untuk kebebasan bu prita,,,,,,,,,,

    ReplyDelete
  26. wah itu lagunya pas aku lahir! thn 1985..

    **

    yah walaupun skrg Ibu Prita sudah dijadikan tahanan kota, tapi tetap saja goresan luka itu belum mengering. lagi² prahara UU,, sungguh ironi!

    ReplyDelete
  27. mas surya, kenapa ya aku ga bisa masuk ke www.suryaden.com ??

    btw, itu si Richy buatan dalam negeri ateuh mas.. orang Indonesia aseli itu mah! heiheihe..

    ReplyDelete
  28. aneh ya UU nya, dibuat untuk di jalankan, tapi masih bisa fleksibel, tergantung siapa yang punya uang banyak, baru UU nya mendukung dia ....

    Mmm gimana ya ...

    ReplyDelete
  29. Hukum buatan manusia pasti ada kurangnya ...

    Lam kenal ya Sob ...

    ReplyDelete
  30. undang undang nya emg ga kaku kok kang, sangat fleksibel, dan relatif, tergantung punya duit apa ga wkwkkwkwkwkw

    1. perbuatan tidak menyenangkan? sangat sangat subyektif.
    2. kenapa tidak ditelusuri dulu isi emailnya, malah langsung ke tindakan menulis emailnya. fyuuh aneh
    3. cepet bgt ya ditetapin sbg tersangka? hebat maratonnya, pke dopping opo
    4.ditahan karena dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti? wadepak, dikiro penjahat kelas kakap opo
    5.pengacaranya sangat cerdas memelintir UU ITE yg utk personal dipke buat dasar korporat...
    6. dan buwanyaaaaaaaaaaak hal ga masuk akal lainnya

    ReplyDelete
  31. ini sulitnya di indonesia.. orang mengkritik kok di buat bulan-bulanan, trus yang koruptor tenang - tenang saja...

    ReplyDelete
  32. i've become so numb!

    **masih ada jalan terang di depan sana**

    ReplyDelete
  33. terlepas dari semua sikap empati yang ditunjukkan temen2 bloger, facebooker, dan jejaring sosial maya yang lain, bu prita juga telah memberikan "blessing in disguise" buat para netter. andai saja kasus bu prita ini tak mencuat ke publik, bisa jadi UU ITE yang masih rawan penafsiran itu tak akan ketahuan belangnya.

    ReplyDelete
  34. susah mas, kalau peraturan - UU - dibuat oleh pengusaha.... ya, berarti harus memihak pada kepentingan para pengusaha juga dunk. karena yang membuat peraturan mempunyai power, ya berarti harus mendukung kepentingan yang punya power juga kan.

    ReplyDelete
  35. aku akan selalu mendukung .....apapun itu...yang penting blogger....saluuuutt kang

    ReplyDelete
  36. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya..pemodal juga gak bisa seenaknya kepada konsumen....kita para blogger juga semakin tahu adanya "hantu" yang bernama UU ITE....syukurlah..setalh doblow up sedemikian rupa...akhirnya BU Prita bisa keluar....

    ReplyDelete
  37. Satu lagi kang..webnya yang terpakai mana neh...http://suryaden.com atau yang ini.....

    ReplyDelete
  38. ayo dukung terus ibu Prita
    semoga cepat selesai masalahnya
    aminnnn
    :)

    ReplyDelete
  39. UUnya yang salah or penegak UUnya yang kacau?

    ReplyDelete
  40. mudah2an ga ada konspirasi antara RS OMNI dan penegak hukum...

    ReplyDelete
  41. kita tunggu saja kehancuran RS omni

    biar bagaimana pun kebenaran pasti akan menang kang

    *suro diro jayanigrat lebur dening pangastuti*

    ReplyDelete
  42. mba prita didukung ma ikatan dokter Indonesia
    yihaaaaaaaaaaaa

    ReplyDelete
  43. Waaah aku ngikut jamaah bloggeriyah neh, jadi ngikut ya...heheheh

    ReplyDelete
  44. dukung Ibu Prita!!! btw, Ibu Prita skrg jadi tahanan kota lo...dan sidangnya masih berlanjut. hmmm....akhirnya kebongkar juga kebobrokan rumah sakit!!!

    ReplyDelete
  45. jd penasaran, muka dr hengky tuh kayak apa sih ? pengen tak siram air.

    boykot tuh rumah sakit. udah dua lho yg digituin dia. pasien meninggal juga dituntut ama dia,tapi sampe mati pun gak tau sakit apa.

    ReplyDelete
  46. bener juga sih usulmu utk mencabut UU ITE tapi..masalahnya di sini tuh kalo udah dibuat susah dicabut. kan biar yg bikin UU ada kerjaan. ha ha ha..

    yg pasti, di UU ITE itu byk pasal karet yg bisa ditafsirkan macam2 oleh para penuntut. akibatnya bu Prita jadi korban dari penuntut yg gak becus.

    ReplyDelete
  47. Penuntut hukum butuh makan, tapi sayang cara haram dilakukan. tak ingatkah akan sumpah jabatan...??

    Hebatnya merdu nyanyi Sang Mega Star "DUIT"

    ReplyDelete
  48. besok jadi kopdar ktmu bu prita gak ya? hm...

    ReplyDelete
  49. sangat ironis kang! pelayanan kesehatan atau rumah sakit tidak ubahnya dari sebuah hotel yang yang di dalamnya ada obat, dokter, suster dll...hmmm,,,nggak habis pikir,..kok larang tenan ya? pasien adalah penderita yang mendapatkan derita hhmm..nggak nyambung nih hee

    ReplyDelete
  50. Nasib Bu Prita membuat banyak pihak prihatin.
    Semoga saja kebenaran dan keadilan dapat segera ditegakkan.

    ReplyDelete
  51. Aq dukung kANG,,,,.. aQ DUkUNG AMpE TITIK DARAH penghabisan

    ReplyDelete
  52. Kalo diluar negeri.. Rumah sakit yang pelayannya tidak maksimal dan ada gugatan dari konsumen, pihak RS pasti mengembalikan bea pasien dua kali lipat..

    Di indonesia kok malah di penjara..
    masalahnya hanya sepele, koruptor aja banyak yang berkeliaran, kenapa org yang menuntut haknya di hukum ya..??

    Hukum apa sebenarnya yang telah berlaku di negeri tercintaku...

    ReplyDelete
  53. inilah indonesia... uang adalah segalanya...

    ReplyDelete
  54. Yang benar pasti diridhoi oleh ALLah SWT dan pasti menang..

    ReplyDelete
  55. Ibu prita... para blogger ada disamping bu prita.. semangad!!

    ReplyDelete
  56. semoga diberikan jalan keluar yang terbaik, ini saya pikir hanya tindakan2 yang menjegal kebebasan konsumen untuk berpendapat, kalo bener kenapa harus takut. Meski hukum sedang tidak memihak sama ibu prita ini...

    ReplyDelete
  57. dukung prita tapi gak isa berbuat apa-apa, hanya isa mendukung

    Recent blog post: Jembatan Suramadu

    ReplyDelete
  58. kasihan pak Nuh, kasihan juga Omni. :D

    ReplyDelete
  59. Kritik adalh sesuatu yang bisa membuat sesuatu menjadi yang lebih baik lagi,kalo tidak mau dikritik ga usah jadi manusia

    ReplyDelete
  60. UU untuk orang yang kecil dan untuk kasusu yang ndak penting...hmm

    ReplyDelete
  61. This is nothing but sets of interlocking metal bands buy pandoraand the bride must arrange it in order to form a single ring out of it. Traditionally men wryly give this type of ring as a test of their womens monogamy. With the time passing this ritual has been obsolete any intellectual women can solve the ring puzzle pandora bracelets ukwith little bit of practice and little effort. In North America we got to see a different picture. In North America and in European countries it is seen that women wear two different rings cheap pandora braceletson the same finger. Those are a plain wedding band and an engagement ring. They buy such rings as a pair of bands designed to fit together.pandora bracelets saleAnd moreover it is also seen that women who are married for a long time wears three rings on their finger, from hand to tip of finger.

    ReplyDelete

Message from the green side