Tuntut Penghapusan Tes Wajib HIV bagi TKI
Jakarta, CyberNews. Solidaritas Perempuan (SP) menuntut pemerintah menghentikan praktik tes wajib HIV (mandatory HIV testing) bagi tenaga kerja Indonesia sebagai syarat bekerja di luar negeri. SP meminta pemerintah memperbaiki tes kesehatan buruh migran dengan mengimplementasikan tes yang ramah bagi buruh migran dengan tujuan sepenuhnya untuk meningkatkan kesehatan dan kondisi yang baik bagi buruh migran, bukan untuk membatasi hak bekerja mereka atau untuk kepentingan mengontrol migrasi.
"Hingga saat ini, masih terjadi pelanggaran HAM terhadap buruh migran dalam kaitan dengan status HIV mereka. Mereka diwajibkan untuk menjalani tes HIV secara wajib sebagai syarat keberangkatan. Aturan ini dikuatkan oleh pasal 49 ayat 1 UU No 39/2004 yang mewajibkan calon buruh migran untuk menjalani tes kesehatan. Akibatnya, banyak buruh calon migran Indonesia yang gagal bekerja ke luar negeri akibat status HIV mereka setelah mengikuti tes kesehatan. Mereka kehilangan hak atas kerjanya karena terjangkit HIV," papar Wardarina, Koordinator Program Solidaritas Perempuan, dalam pernyataan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Selasa (2/12).
Wardarina meminta pemerintah segera menyediakan pelayanan dan perawatan kesehatan yang memadai bagi tenaga kerja Indonesia (TKI), termasuk akses terhadap ART bagi buruh migran positif HIV. Dalam konteks ini, usaha koordinasi antara pemerintah, agen pengerah (PJTKI), klinik, dan pihak-pihak lainnya perlu segera dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan dan hak-hak buruh migran.
"Secara konsisten dan sungguh-sungguh mengimplementasikan Deklarasi Komitmen UNGASS mengenai HIV dan AIDS, khususnya article 50 yaitu membangun dan mengimplementasikan strategi-strategi yang dapat memfasilitasi akses buruh migran terhadap program-program pencegahan HIV dan AIDS, termasuk menyediakan informasi mengenai kesehatan dan pelayanan sosial," katanya.
Pemerintah juga diminta segera meratifikasi Konvensi PBB 1990 mengenai perlindungan hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya, karena system migrasi yang diatur berdasarkan UU 39 tahun 2004 terbukti sangat minim perlindungan dan telah merentankan buruh migran terhadap penularan HIV dan AIDS.
(Imam M Djuki /CN05)
Thaufiek Zulbahary
Kepala Divisi Advokasi Kebijakan
Solidaritas Perempuan (Women's Solidarity for Human Rights)
Jl. Jati Padang Raya Gang Wahid No. 64 Jakarta - Indonesia
Telp.(+6221)782-6008 Faks.(+6221)780-2529 E-mail: soliper@centrin.net.id
kalau soal perlindungan terhadap TKI saja setujuk bangeut...
BalasHapussoalnya sampe sekarang uud-nya beloem memadai
Saya setuju banget tuh, karena HIV khan tidak menular secara langsung akibat hubungan sosial seperti layaknya flu burung atau influenza. Jadi hak2 asasi para penderita HIV harus tetap kita hormati dunk.
BalasHapusbetoel bang...masalah ham memang culit di nusantara
BalasHapus