Saturday, November 1, 2008

Memilih badan hukum usaha

Kita sering mendengar pertanyaan seperti ini: “Apakah saya perlu mendirikan PT?”, “Saya mau pakai CV atau PT?”, “Kalau saya berusaha melalui PT, apakah pajaknya menjadi rumit?”. Sebelum kita dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, kita perlu membahas secara detail satu per satu dari status usaha tersebut. Hal yang perlu diingatkan adalah pertimbangan pemilihan bentuk usaha yang digunakan tidak boleh hanya karena aspek perpajakan semata, tetapi juga dari aspek bisnis dan status hukum dari masing-masing bentuk usaha tersebut. Secara umum, masing-masing bentuk usaha memiliki keunggulan dan juga kelemahan.


BENTUK USAHA PT, CV ATAU PERORANGAN

Pilihan bentuk badan usaha yang tersedia secara umum adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Kommanditer (CV) atau Perorangan (Pribadi).


Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Terbatas (PT) menurut undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bab 1 pasal 1 ayat 1 adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Masing-masing pemegang saham (Pesero) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah diambilnya.


Atas keuntungan PT dikenakan pajak penghasilan badan dengan tarif pasal 17 undang-undang Pajak Penghasilan sebagai berikut :

s/d Rp. 50.000.000 Tarif 10%


Di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000 Tarif 15%

Di atas Rp. 100.000.000 Tarif 30%


Pembagian dividen kepada pemegang saham (pesero) tidak bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan, dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong (tidak final). Dengan demikian terdapat double taxation.

Perseroan Kommanditer (CV).

Perseroan Kommmanditer (CV) adalah suatu persekutuan dua orang/lebih sebagai persero pengusaha (aktif) dan satu orang atau lebih sebagai pesero kommanditer (tidak aktif) untuk menjalankan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh laba.


Anggota perseroan kommanditer ada dua golongan :

  1. Persero Pengusaha atau pesero aktif/bekerja. Pesero ini selain menyerahkan modal ke dalam perseroan, jika perseroan jatuh pailit atau bangkrut, pesero pengusaha bertanggungjawab penuh atas seluruh harta-harta pribadinya terhadap hutang-hutang perusahaan.

  2. Persero Kommanditer atau pesero diam. Pesero ini hanya menyerahkan modal ke dalam perseroan dan tidak bertanggung jawab tentang jalannya perseroan. Jika perseroan jatuh pailit/bangkrut, pesero ini hanya bertanggungjawab sebesar modal penyertaannya. Atas keuntungan CV dikenakan pajak penghasilan badan dengan tarif pasal 17 undang-undang Pajak Penghasilan (sama dengan PT). Pembagian keuntungan kepada pemegang saham (pesero) tidak bisa dibebankan sebagai biaya CV, tidak dipotong PPh pasal 23 dan bagi yang menerima bukan sebagai obyek pajak. Dengan kata lain, Pajak penghasilan hanya dikenakan pada Perusahaan (Badan) saja dan tidak ada double taxation.

  3. Usaha Perorangan adalah perorangan (pribadi) yang menjalankan suatu usaha dengan tujuan untuk memperoleh laba. Peorangan tersebut bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha. Jika usaha tersebut pailit atau bangkurt, perorang ini bertanggungjawab penuh atas seluruh harta-harta pribadinya terhadap hutang-hutang usahanya. Ini adalah bentuk usaha yang paling sederhana dan tidak perlu pembuatan akte pendirian. Perorangan (Pribadi)
    Dalam menghitung besarnya pajak penghasilan, usaha perorangan wajib melakukan pembukuan atau hanya melakukan pencatatan dengan Norma Penghitungan jika peredaran brutonya kurang dari Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).


Atas pendapatan (keuntungan) usaha perorang tersebut, sesudah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dikenakan pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif pasal 17 undang-undang Pajak Penghasilan sebagai berikut :

s/d Rp. 25.000.000 Tarif 5%


Di atas Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000 Tarif 10%

Di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000 Tarif 15%


Di atas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000 Tarif 25%


Di atas Rp. 200.000.000 Tarif 35%


PERBANDINGAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN

Walaupun masing-masing bentuk usaha tersebut di atas mempunyai karakter yang berbeda-beda beserta keunggulan dan kelemahannya, penulis akan mencoba memberikan perbandingan atas beban pajak untuk masing-masing bentuk usaha. Supaya perbandingan beban pajak ini dapat dilakukan secara obyektif, penulis mencoba memberikan asumsi-asumsi pendapatan, pembebanan biaya dan pembagian keuntungan yang sama untuk masing-masing bentuk usaha tersebut, seperti yang ada di tabel 1 dibawah ini:


Tabel 1: Perbandingan Beban Pajak Penghasilan untuk Penjualan Rp. 1,5 Miliar





















































































No.

Keterangan

PT

CV

Perorangan Dgn Pembukuan

Perorangan Dgn Norma Penghitungan *1)

1

Penjualan

1,500,000,000

1,500,000,000

1,500,000,000

1,500,000,000

2

Beban Usaha *2)

1,200,000,000

1,200,000,000

1,200,000,000

3

Laba Usaha

300,000,000

300,000,000

300,000,000

450,000,000

4

PTKP *3)

-

-

18,000,000

18,000,000

5

Penghasilan Kena Pajak

300,000,000

300,000,000

282,000,000

432,000,000

6

PPh Terutang

72,500,000

72,500,000

64,950,000

117,450,000

7

Laba Sesudah PPh

227,500,000

227,500,000

217,050,000

314,550,000

8

PPh 23 Atas Dividen *4)

34,125,000

-

-

-

9

Total Beban Pajak

106,625,000

72,500,000

64,950,000

117,450,000


Asumsi:


*1) Norma Penghitungan Untuk Pedagang Eceran 30% dari Peredaran Bruto


*2) Beban Usaha 80% dari Penjualan


*3) PTKP K/3 = Rp. 18.000.000


*4) Semua laba dibagikan dalam bentuk dividen, dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%


Dari Tabel 1 di atas, terlibat bahwa total beban pajak terkecil adalah usaha perorangan dengan pembukuan sebesar Rp. 64.950.000, sedangkan total beban pajak terbesar adalah pada usaha perorangan dengan Norma penghitungan sebesar Rp. 117.450.000. Hal ini terjadi karena secara umum Norma Penghitungan menetapkan margin keuntungan usaha yang lebih besar (30%) daripada keuntungan usaha sebenarnya (20% dengan pembukuan). Pada prakteknya, usaha perorangan/orang pribadi mengalami dilemma, jika menggunakan Pencatatan peredaran bruto (yang mudah/sederhana) dengan Norma penghitungan, Persentase keuntungan yang sebenarnya masih jauh lebih kecil daripada % Keuntungan yang diterapkan dalam Norma penghitungan. Sebaliknya, jika mau melakukan pembukuan, masih sulit dan membutuhkan biaya yang cukup besar.


Secara umum (seperti ilustrasi di Tabel 1), total beban pajak PT akan selalu lebih besar dari CV, karena adanya tambahan PPh pasal 23 yang harus dipotong dari dividen yang dibayarkan oleh PT, sedangkan pembagian hasil untuk CV tidak dikenakan pajak (bukan obyek pajak). Maka motivasi sesorang untuk lebih memilih bentuk usaha PT dari pada CV adalah factor-faktor lain selain factor pajak.


Apakah total beban pajak penghasilan orang pribadi selalu lebih kecil dari pada PT atau CV seperti yang ada di tabel 1 di atas? Kita coba kaji lebih dalam di Tabel 2 berkut ini:


Tabel 2: Perbandingan Beban Pajak Penghasilan Dengan Penjualan Rp. 3 Miliar











































































No.

Keterangan

PT

CV

Perorangan Dgn Pembukuan

1

Penjualan

3,000,000,000

3,000,000,000

3,000,000,000

2

Beban Usaha *a)

1,200,000,000

1,200,000,000

1,200,000,000

3

Laba Usaha

1,800,000,000

1,800,000,000

1,800,000,000

4

PTKP *b)

-

-

18,000,000

5

Penghasilan Kena Pajak

1,800,000,000

1,800,000,000

1,782,000,000

6

PPh Terutang

522,500,000

522,500,000

589,950,000

7

Laba Sesudah PPh

1,277,500,000

1,277,500,000

1,192,050,000

8

PPh 23 Atas Dividen *c)

191,625,000

-

-

9

Total Beban Pajak

714,125,000

522,500,000

589,950,000


Asumsi :


*a) Beban Usaha 80% dari Penjualan


*b) PTKP K/3 = Rp. 18.000.000


*c) Semua laba dibagikan dalam bentuk dividen

Dari Tabel 2 di atas terlihat bahwa total beban pajak penghasilan terkecil adalah CV sebesar Rp. 522.500.000, diikuti Usaha Perorangan Rp. 589.950.000 dan yang terbesar adalah PT sebesar Rp. 714.125.000. Dengan demikian perbedaan besarnya total beban pajak yang dibayar oleh usaha perorangan dan PT/CV tergantung pada besarnya Penghasilan kena pajak (laba). Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan tariff PPh pasal 17 untuk badan (dengan tariff maximum 30%) dan orang pribadi (dengan tariff maximum 35%).


PPh pasal 23 yang dipotong oleh PT atas dividen yang dibagikan sebesar 15% adalah tidak final, sehingga besarnya tariff efektif akan tergantung pada besarnya penghasilan pemegang saham (sebagai perorangan). Contoh: jika penghasilan kena pajak pemegang saham (perorangan) diluar dividen ini sudah mencapai Rp. 200.000.000, maka tariff efektif atas dividen ini menjadi 35% sehingga total beban pajak atas PT menjadi lebih besar lagi. KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak bukanlah satu-satunya alasan dalam pemilihan bentuk usaha, namun pemilihan bentuk usaha yang tepat dapat memberikan penghematan pajak.


sumber:http://www.siddhi.web.id/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=74

No comments:

Post a Comment

Message from the green side