Tuesday, November 25, 2008

Kebangkitan beruang es Rusia

Diawali dari kepikiran, kenapa Amerika Serikat bisa punya hutang, Jerman yang utangnya jadi membengkak, dan utang Negara RI yang juga menjadi 2.000 an milyar US dollar, jadi pengin tahu apakah ada negara di dunia ini yang tidak memiliki hutang, kemudian searching di google, nemu di detik.com, ternyata ada juga negara tanpa hutang yaitu RUSIA. wow....

Sangat hebat dan mengherankan negara ini, dari kehancuran Uni Soviet yang begitu dahsyatnya masih bisa bangkit lagi dan sukses tanpa memiliki hutang, ada gerangan apakah dalam kepribadian dan keunikan bangsa ini...mungkin hal ini masih dalam tahap pencarian saya. tapi cukuplah sebagai catatan awal adalah beberapa tulisan yang saya dapatkan dari menjadi pemulung di dunia cyber ini, khususnya ini adalah untuk catatan pribadi, dan kalo ada yang kebetulan membaca, ini bukanlah mengingatkan kita akan sejarah bangsa ini yang dulu pernah bersahabat erat dengan negara rusia ini, pas orde lama. bukan sekali lagi bukan. Namun sekedar pengin tahu yang meluap-luap tentang kesuksesan Rusia saja, dan mungkin negara-negara Arab dan lainnya juga tidak memiliki hutang cuman sejauh ini belum saya temukan tulisannya. 

Berikut hasil kerajinan memulung di dunia cyber...

Dari http://www.detikinet.com/read/2007/09/06/101028/826339/4/rusia-negara-tanpa-utang-dengan-tabungan-us$-200-miliar

Kamis, 06/09/2007 10:10 WIB 

Rusia, Negara Tanpa Utang dengan Tabungan US$ 200 Miliar
Alih Istik Wahyuni - detikinet

Jakarta - Indonesia memang sudah sepantasnya melirik kerjasama dengan Rusia. Dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat fenomenal, Rusia kini tak punya utang, bahkan memiliki cadangan devisa hingga US$ 200 miliar.

Rusia yang mendapat keuntungan dari tingginya harga minyak dunia, kini menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat hingga 6-7%. Tak heran, orang-orang kaya baru terus muncul di Rusia.

Ketua Kadin MS Hidayat pun tak bisa menutupi kekagumannya atas perekonomian Rusia yang sangat mengesankan itu.

"Dia sudah tidak punya utang ke Bank Dunia atau IMF lagi. Dan terakhir saya dengar devisa mereka mencapai lebih dari US$ 200 miliar. Keunggulan mereka terutama di bidang teknologi, baja serta migas," terang Hidayat.

Hal itu disampaikannya disela-sela Bisnis Forum Indonesia-Rusia di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (6/9/2007). Sekitar 100 pengusaha Rusia ikut hadir dalam acara tersebut.

Rencananya, sejumlah proyek strategis antara dua BUMN akan ditandatangani pada hari ini, bersamaan dengan kedatangan rombongan Presiden Vladimir Putin. 

Beberapa kerjasama strategis yang akan diteken adalah antara LukOil dan Pertamina dengan investasi awal US$ 1,6 miliar, kerjasama antara Rusal dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) senilai US$ 2,3 miliar dan Bank Mandiri dan Alfa Bank untuk pembiayaan proyek-proyek investasi.

"Jadi kalau investor mereka kesini, datang bersama banknya. Tapi yang ini nilainya belum disebutkan," jelas Hidayat.

Total kerjasama yang akan ditandatangani sekitar US$ 4 miliar, dan kedepan akan menjadi US$ 7-8 miliar. Selain ketiga proyek itu, juga akan ditandatangani kerjasama antara swasta.

Hidayat juga menyatakan, pagi ini di Istana dilakukan penandatanganan bantuan senjata senilai US$ 1 miliar. Forum Bisnis antara Indonesia-Rusia kali ini merupakan realisasi lanjutan dari kunjungan SBY ke Rusia tahun lalu. Pada saat itu, kedua kepala negara sepakat untuk menjajaki hubungan ekonomi yang lebih dalam. 

"Nah, sekarang ini realisasinya sekaligus balasan saling mengunjungi," katanya.

Dengan besarnya cadangan devisa itu, Rusia berencana berekspansi ke Asia, Eropa Timur dan Afrika. 

Sayangnya, hingga kini produk ekspor Indonesia ke Rusia tidak terlalu banyak. Bahkan lebih banyak impor Indonesia ketimbang Rusia, terutama komoditas senjata. Sedangkan untuk sumber daya alam, Rusia merupakan negara dengan deposit terbesar dengan teknolgi yang sudah diakui dunia. 

(qom/ir)

dari http://kau.or.id/content/view/104/2/

Menimbang Bretton Woods II
   
Written by Gunawan   
MONDAY, 24 NOVEMBER 2008

Uni Eropa, bulan lalu mengeluarkan pernyataan yang menginginkan AS dan kekuatan ekonomi besar dunia menciptakan sistem baru untuk menjamin teraturnya industri keuangan. Eropa ingin penegakan sistem Bretton Woods II yang mengatur transaksi keuangan dan dagang dunia.

Usul Eropa itu mencuat karena kekacauan sistem keuangan global kini terjadi akibat kegiatan sektor keuangan di AS yang tidak mengindahkan rambu-rambu soal cara bisnis yang aman, yang akhirnya melahirkan gelombang kebangkrutan di sejumlah korporasi keuangan dunia.

Sistem Bretton Woods, pada 1944, menjadi cikal bakal berdirinya IMF dan Bank Dunia. Butir kesepakatan yang ditelurkan dalam konferensi Bretton Woods antara lain: negara anggota harus mengaitkan satuan mata uangnya dengan emas murni pada neraca tertentu, tetapi tidak memberikan kebebasan kepada setiap individu atau organisasi menukarkan mata uangnya dengan emas yang ada di Bank Sentral. Hanya dolar yang bisa ditukarkan dengan emas jika dinisbahkan pada ketersediaannya di luar negeri.

Ketentuan semacam ini didasarkan oleh dua sebab. Pertama: Amerika memiliki cadangan emas terbesar di dunia, yakni sebesar 2/3 dari total ketersediaan emas di seluruh dunia, nilainya setara dengan US$25 miliar. Kedua: adanya ambisi Amerika untuk mendominasi politik dan ekonomi dunia. Dengan sistem ini, negara-negara dunia tidak lagi mengaitkan mata uangnya dengan emas murni, tetapi dengan uang kertas yang dikeluarkan oleh Amerika yang bernama dolar.

Dengan sistem itu, Amerika dengan bebas bisa menukarkan mata uangnya dengan emas, tetapi sebaliknya, negara yang menyimpan mata uang dolar AS di bank sentralnya justru tidak bebas menukarkan dolarnya di Bank Sentral Amerika.

Oleh karena itu, sistem Bretton Woods disebut dengan Sistem Pertukaran Emas. Disebut demikian karena mata uang negara yang ada di dunia bisa ditukarkan dengan mata uang pengganti dari emas, yakni dolar.

Sistem Bretton Woods ambruk pada 1971 setelah AS menolak pencetakan mata uang dolar AS yang dikaitkan dengan keberadaan volume cadangan emas. Penolakan AS itu membuat beralihnya cadangan devisa, yang awalnya berupa emas, menjadi dolar AS.

Beda dari peralihan itu, penambahan dolar AS yang beredar tidak lagi ditopang keberadaan emas yang bertambah di Bank Sentral AS, padahal ini perlu sesuai dengan kehendak Bretton Woods. Seandainya orang menolak memegang dolar AS, maka dolar AS itu bisa digantikan dengan emas.

Namun, cara ini sudah ditinggalkan, dengan alasan perkembangan ekonomi akan terhambat jika pencetakan dolar AS dikaitkan dengan keberadaan emas, yang pasokannya terbatas. Keberadaan emas yang terbatas membuat alat tukar dolar AS terbatas, dan ini menghambat transaksi.

Namun, sikap AS itu membuat pencetakan dolar AS menjadi tak teratur dan tak didukung kekuatan ekonomi. Inggris, Prancis, dan Jerman setuju untuk memikirkan kembali pembentukan sistem itu. Presiden Perancis Nicolas Sarkozy menyebutnya sebagai "regulasi kapitalisme". PM Inggris Gordon Brown mengatakan agar dibentuk arsitektur keuangan dunia baru menyerupai Bretton Woods yang muncul setelah Perang Dunia II.

Kesepakatan Bretton Woods, yang dibuat atas sponsor Amerika Serika sebagai pemenang Perang Dunia II, menjadi landasan pengelolaan ekonomi internasional sejak saat itu hingga hari ini. Selama ini ideologi liberalisasi pasar yang dikomandani AS telah menjadikan liberalisasi sebagai tema sentral pembangunan dunia.

Lembaga-lembaga IMF dan World Bank telah menjadi media internalisasi paradigma tersebut hampir pada semua negara. Hal ini menghilangkan kecerdasan lembaga ekonomi yang bernama negara dalam mengatasi persoalan ekonominya.

Seperti yang diketahui, IMF memegang paradigma tentang ekonomi pasar yang hampir dapat dikatakan tidak bisa ditawar-tawar, harus dilaksanakan oleh semua negara yang menjadi pasiennya. Program-program reformasi ekonomi IMF pasti berkisar pada empat agenda sentral penunjang pasar bebas yang dikenal sebagai kebijakan structural adjustment (Medley, 2000), yakni: pertama, penerapan flexible exchange rate regime. Kedua, kebijakan moneter ketat yang ditujukan agar inflasi dan capital outflow menurun dengan jalan meningkatkan suku bunga domestik.

Selain IMF, pertemuan ketika itu juga sepakat membentuk Bank Dunia. IMF bertujuan memberikan pinjaman kepada negara-negara yang mengalami masalah dalam neraca pembayarannya. Akan halnya Bank Dunia memberikan bantuan kepada negara-negara, khususnya Eropa, yang hancur akibat perang. Itulah kenapa namanya juga disebut sebagai Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan.

Kedua lembaga multilateral plus Organisasi Perdangan Dunia (WTO), yang lahir belakangan pada 1995, inilah yang mengendalikan perekonomian dunia. Jika ingin mengubah sistem prekonomian dunia, ketiga lembaga inilah yang harus direformasi.

Selera negara kaya

Khusus untuk IMF dan Bank Dunia, keduanya bisa dikatakan beroperasi sesuai dengan selera negara-negara kaya yang menjadi pemilik saham mayoritas. Di kedua institusi ini, AS mengendalikan kebijakan dengan menguasai masing-masing 17% saham di IMF dan 16% di Bank Dunia.

Seperti di Dewan Keamanan PBB, di IMF dan Bank Dunia, Amerika juga memiliki hak veto. Jadi, IMF, Bank Dunia dan WTO adalah kepanjangan tangan Amerika dan sekutunya. Tidak ada peran negara seperti China di ketiga lembaga ini, apalagi negara berkembang.

Direktur Pelaksana IMF memang selalu diberikan kepada negara-negara Eropa, tetapi persetujuan Amerika tetap diperlukan untuk mengisi kursi penting itu. Presiden Bank Dunia, selalu dipegang orang Amerika. Perlu dicatat bahwa Presiden Bank Dunia dilantik oleh Presiden Amerika Serikat.

Selama menguntungkan Amerika dan sekutunya, kedua lembaga ini nyaris tidak beraksi terhadap kebobrokan di negara-negara yang diberi bantuan. Sekadar contoh, selama puluhan tahun memberi bantuan kepada Indonesia, Bank Dunia menutup mata terhadap korupsi dana-dana yang mereka salurkan.

Jika demikian, apakah kehadiran Bretton Woods II akan membawa situasi yang lebih baik, mengingat tatanan yang ada sebelumnya (Bretton Woods 1944) lebih banyak terbukti kegagalannya?

Tidakkah, Bretton Woods II, jika memang nantinya lahir, tidak akan mengulang sejarah berupa maraknya ketidakadilan global atas negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang, termasuk Indonesia?

Gunawan
Peneliti di Lembaga Studi Harmoni, Bogor
Alumnus National University Filipina

Dimuat di Bisnis Indonesia, Senin 24 November 2008

Rupiah Jeblok, Utang RI Nambah 2,335 Miliar Dollar AS  
  
MONDAY, 24 NOVEMBER 2008

JAKARTA, SENIN - Beban pembayaran utang luar negeri Pemerintah Indonesia periode Januari-Oktober 2008 dilaporkan meningkat 2,335 miliar dollar AS akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap tiga valuta asing utama, yakni yen Jepang, dollar AS, dan euro.

Tingginya peningkatan beban pembayaran utang itu disebabkan pada saat yang sama terjadi penguatan nilai tukar yen terhadap dollar AS dan pelemahan rupiah terhadap dollar AS.

”Perubahan outstanding (nilai total utang) yang ekuivalen dalam dollar AS dan juga rupiah sangat dipengaruhi oleh jumlah utang yang dicairkan (net disbursement) dan fluktuasi nilai tukarnya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan (Depkeu) Rahmat Waluyanto, Minggu (23/11) di Jakarta.

Menurut Rahmat, dalam struktur portofolio pinjaman luar negeri, ada tiga valuta asing (valas) utama yang berpengaruh pada outstanding pinjaman luar negeri pemerintah, yakni dollar AS, yen, dan euro. Berdasarkan data September 2008, komposisi utang dalam dollar AS mencapai 29 persen dari total pinjaman luar negeri. Adapun utang dalam yen sebesar 44 persen dan euro sebanyak 16 persen terhadap total pinjaman luar negeri.

Berdasarkan data Depkeu per 31 Oktober 2008, nilai outstanding pinjaman luar negeri mencapai 62,103 miliar dollar AS. Maka, utang dalam yen menduduki komposisi terbesar, yakni sekitar 27,325 miliar dollar AS.

Besarnya pembayaran utang dalam yen membuat pembayaran pinjaman pemerintah melonjak akibat penguatan mata uang Jepang ini terhadap dollar AS. Setiap penguatan yen terhadap dollar AS sebesar 1 persen akan memengaruhi peningkatan pinjaman senilai 0,4 persen ekuivalen dollar AS. Outstanding pinjaman membengkak karena setiap utang yen, dibayar dengan dollar AS.

”Kecenderungan penguatan yen terhadap dollar AS saat ini akan mendorong peningkatan outstanding utang dalam ekuivalen dollar AS. Saat yang sama, penguatan dollar AS terhadap rupiah akan berpengaruh lebih besar terhadap outstanding utang dalam rupiah,” ujar Rahmat.

DIPA baru

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Herry Purnomo menyebutkan, jika pada akhir tahun anggaran 2008 terjadi peningkatan beban pembayaran utang, pihaknya akan menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) baru untuk pelunasan utang. Itu perlu sebab satu-satunya dokumen penting yang harus disediakan dalam setiap perubahan pagu anggaran adalah DIPA

”Saya masih menunggu perhitungan yang dilakukan oleh Pak Rahmat (Rahmat Waluyanto, Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu) atas perubahan pembayaran utang itu,” ujarnya.

Hingga tanggal 14 November 2008, Depkeu mencatat pembayaran utang luar negeri telah mencapai Rp 22,6 triliun atau 78 persen dari pagu di APBN Perubahan (APBN-P) 2008, yang ditetapkan sekitar Rp 28,97 triliun. Adapun pembayaran utang dalam negeri, yang sebagian besar merupakan utang pokok dan bunga atas obligasi negara telah mencapai Rp 51,4 triliun atau 78 persen terhadap pagu pada APBN-P 2008, yakni sekitar Rp 65,897 triliun.

Meskipun sebagian besar pinjaman berdenominasi yen, pemerintah tidak memiliki stok yen dalam jumlah besar. Adapun dana dalam bentuk valas terbesar yang dimiliki pemerintah ada dalam denominasi dollar AS.

Sumber : Kompas

dari: http://kau.or.id/content/view/103/2/

Hegemoni G-8 dan hancurnya kedaulatan ekonomi-politik negara-negara selatan  
FRIDAY, 21 NOVEMBER 2008

Secara historis terbentuknya kelompok negara-negara G-8 berawal dari resesi global yang disebabkan oleh krisis minyak yang terjadi pada tahun 1970-an. Pada tahun 1974, Amerika Serikat menginisiasi sebuah forum yang dinamakan Library Group yaitu sebuah forum informal yang dihadiri oleh senior financial official dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman Barat, Perancis, dan Jepang. Pada tahun 1975 kepala negara Perancis mengundang kepala negara-negara tersebut untuk melakukan pertemuan di Rambouillet ditambah dengan Italia. Setelah pertemuan kedua mereka bersepakat untuk melakukan pertemuan regular setiap tahun (G-6). Pada tahun berikutnya, Kanada menambah keanggotaan G-6 menjadi G-7.

Sejak tahun 1977 pertemuan G-7 juga telah mengundang perwakilan Uni Eropa yang kamudian secara setiap tahunnya ikut dalam pertemuan G-7. Berakhirnya perang dingin dan pecahnya Uni Sovyet membuat Rusia muncul sebagai negara yang perlu diperhitungkan keberadaannya. Sejak pertemuan pada tahun 1994 di Naples, Rusia selalu terlibat diluar pertemuan utama anggota G-7. Atas inisiatif Presiden Bill Clinton, pada tahun 1997 Rusia secara formal masuk dalam keanggotaan G-8 sampai sekarang.

G-8 merupakan forum internasional yang anggotanya terdiri dari 8 negara besar (industri maju): Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Itali, Jerman, Kanada, Jepang, dan Rusia. Ke-8 negara ini secara ekonomi-politik dan militer merupakan negara-negara yang menguasai kekuatan dunia. Secara ekonomi kelompok negara-negara ini menguasai 65% ekonomi dunia, berada dalam kelompok negara dangan kekuatan militer terbesar, dan memiliki kekuatan nuklir aktif. Ditambah dengan keberadaan Cina dan beberapa organisasi internasional yang  juga aktif dalam setiap pertemuan tahunan G-8

Kelompok negara-negara maju ini memiliki satu forum pertemuan tahunan yang  dihadiri oleh kepala pemerintahan masing-masing negara anggota dan juga mengundang beberapa organisasi multilateral seperti Uni Eropa, PBB, WTO, Bank Dunia, International Atomic Energy Agency, dan African Union. Selain itu, sejak tahun 2005 kelompok G-8 juga berinisiatif untuk melibatkan negara-negara berkembang yang diundang untuk hadir dalam pertemuan tersebut (Brazil, China, India, Mexico dan Afrika Selatan).  

Selain pertemuan di tingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, G-8 juga memiliki forum untuk pertemuan di tingkat menteri seperti pertemuan menteri keuangan yang dilakukan empat kali dalam setahun, pertemuan menteri lingkungan atau pertemuan menteri luar negeri. Pertemuan menteri luar negeri tersebut dirancang untuk mempersiapkan pertemuan di tingkat kepala negara. Sedangkan output dari pertemuan tersebut merupakan bagian dari pernyataan bersama dari negara-negara G-8 berkaitan dengan isu dan kebijakan global.

G-8 dan keuatan ekonomi-politik global

Kelompok negara-negara G-8 merupakan negara-negara yang mendominasi kekuatan ekonomi politik global. Secara ekonomi mereka merupakan negara-negara industri maju sedangkan secara politik mereka termasuk negara-negara yang juga memiliki dominasi ”hard power” dalam politik internasional. Perhatian negara-negara G-8 khususnya dalam pembangunan ekonomi global adalah untuk menciptakan iklim dan kondisi yang mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.  

Saat ini kelompok G-8 juga mencermati kondisi ekonomi global yang menunjukkan perkembangan negatif terutama disebabkan oleh krisis pangan dan energi yang dianggap mampu menghambat laju pertumbuhan ekonomi global. Inflasi yang cukup tinggi juga terjadi di negara-negara maju. Melihat kondisi dan multiple effect dalam ekonomi politik global yang terjadi saat ini beberapa agenda yang akan dibahas dalam pertemuan G-8 di Hokkaido Jepang diantaranya yaitu pertumbuhan ekonomi dunia yang berkelanjutan, investasi, perdagangan, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, munculnya kekuatan ekonomi baru, dan sumber daya alam. Output yang diinginkan setelah pertemuan G-8 ke-34 tersebut adalah bagaimana negara-negara anggota G-8 mengkordinasikan kebijakannya dalam menghadapi isu-isu internasional.

Kelompok negara maju tersebut sangat mendukung kebijakan investasi dan perdagangan bebas yang identik dengan liberalisasi dan privatisasi. Mereka percaya bahwa jika investasi internasional bisa dilakukan secara bebas dan terbuka maka akan lebih mempercepat laju pertumbuhaan ekonomi global. Dalam pernyataan bersamanya kelompok negara G-8 menyatakan dukungannya dalam dua pilar yaitu kebijakan investasi dan sektor keuangan yang dilakukan oleh IMF melalui rezim investasi terbuka dan Poverty Reduction Growth Facility (PRGF).

Namun yang terjadi sebenarnya bahwa pertumbuhan ekonomi yang didorong liberalisasi perdagangan, privatisasi, dan rezim investasi bebas hanya menguntungkan negara-negara maju. Liberalisasi perdagangan tidak hanya mempermudah transfer hasil produksi tetapi juga mempermudah negara-negara maju untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh negara-negara dunia ketiga. Lebih dari 50% perdagangan dunia dikuasai oleh negara-negara maju di Amerika Utara dan Eropa yang masuk dalam G-8. Belum lagi nilai total perdagangan yang dimiliki oleh Jepang dan Rusia menambah besar keuntungan jika liberalisasi perdagangan diberlakukan secara global.  

Dalam hal investasi, rezim open investment merupakan pintu untuk mempermudah arus investasi. FDI dan portfolio investment merupakan faktor yang cukup penting bagi perkembangan perusahaan multinasional dan transnasional sehingga perusahaan-perusahaan tersebut mampu bergerak melintasi batas negara. Melalui capital transfer inilah perusahaan multinasional bisa melakukan ekspansi ke luar negara bahkan melakukan kontrol terhadap pasar, produksi, maupun kegiatan ekonomi lain seperti investasi di sektor jasa, manufaktur, atau komoditas lainnya.  

Semakin bebasnya arus modal mendorong perubahan kondisi ekonomi politik yang semakin berkembang saat ini dimana aliran modal di sektor swasta telah menggantikan aliran modal bilateral dan multilateral (official flows) sebagai sumber modal asing yang digunakan oleh negara berkembang. Perubahan ini selain membawa perubahan pada siapa yang melakukan kontrol terhadap modal, juga berubahanya motif dan kepentingan bagi pihak yang menanamkan modal serta bagaimana bentuk aliran modal itu ditransfer ke negara lain. Semakin lama arus modal semakin bersifat highly mobile dan tidak stabil (volatile). Highly mobile capital inilah yang membuat negara terutama negara-negara berkembang sebagai host country semakin rentan terhadap perubahan yang terjadi dalam ekonomi global.

Ironisnya, negara-negara maju justru menerapkan standar ganda dalam kebijakannya. Mereka mendesakkan agenda-agenda ekonomi yang sangat liberal bagi negara-negara dunia ketiga namun di sisi lain memiliki kebijakan nasional yang sangat protektif. Misalnya dalam isu pertanian yang masih menjadi perdebatan antara negara maju dan negara berkembang, negara-negara maju selalu berkeberatan untuk mencabut kebijakan proteksinya. Belum lagi kecurangan yang dilakukan oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa yang tetap melakukan subsidi dan proteksi terhadap sektor pertanian mereka.  

 Tingkat seluruh subsidi pertanian di Amerika Serikat justru semakin meningkat dari $182 milyar pada tahun 1995, menjadi $280 milyar di tahun 1997 dan meningkat lagi menjadi $362 milyar pada tahun 1998. Begitu pula dengan Uni Eropa yang banyak mengandalkan Common Agricultural Policy (CAP) miliknya. CAP Uni Eropa merupakan salah satu kebijakan paling proteksionis di dunia dan memiliki dampak merusak terhadap ketahanan pangan di negara-negara berkembang. Lima belas negara Uni Eropa mengeluarkan dana sebesar $42 milyar per tahun untuk mensubsidi petani mereka melalui kebijakan ini. Dukungan CAP terhadap petani tersebut berbentuk pembayaran langsung, harga-harga intervensi, fasilitas-fasilitas penyimpanan untuk surplus produksi, dan subsidi-subsidi ekspor. Subsidi-subsidi ekspor CAP tersebut memungkinkan produksi Uni Eropa mampu bersaing dengan produksi petani di negara berkembang. Berbagai hambatan impor Uni Eropa juga telah mencerabut peluang ekspor kaum petani di negara-negara berkembang.1.  

“Posisi” G-8 dalam isu utang

Utang luar negeri merupakan bagian dari aliran modal dari wilayah atau negara-negara maju (developed region) ke negara-negara yang belum berkembang (less developed region). Dalam sejarahnya pada awal abad ke-19, aliran modal ini digunakan oleh Inggris untuk melakukan pembangunan di negara-negara koloninya di Amerika utara, Afrika selatan, dan Australasia. Pada dekade 1920 sampai dengan tahun 1930-an, perkembangan aliran modal ini lebih banyak dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat ke negara-negara Amerika Latin.

Setelah perang dunia kedua berakhir dan banyak negara-negara Asia-Afrika yang merdeka, utang luar negeri dijadikan sebagai alat untuk 'membantu' pembangunan di negara-negara dunia ketiga. Setelah berakhirnya Perang Dunia kedua bentuk aliran pinjaman ke negara-negara dunia ketiga mulai berubah. Mengikuti keberhasilan Marshall Plan untuk pembangunan Eropa yang hancur akibat perang, Amerika Serikat dan negara-negara maju menyediakan pinjaman untuk pembangunan negara-negara dunia ketiga dalam bentuk foreign aid atau official development assistance (ODA). Beberapa dari foreign aid yang diberikan tersebut dalam bentuk grant atau hibah namun sebagian besar merupakan pinjaman lunak (concessional loan). Tujuan dari ODA yang diberikan kepada negara-negara dunia ketiga adalah sebagai berikut:

Official development assistance was supposed to aid the take-off into self-sustaining growth which Rostow had identified as the pivotal stage in the development process(Rostow, 1960).  Foreign aid would plug the gap.2

Namun di sisi lain, sejak kemunculannya pasca Perang Dunia II, berbagai macam bentuk pinjaman dan bantuan luar negeri yang diberikan negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat dinilai memiliki kepentingan politik dan ekonomi. Bahkan ketika Marshal Plan menjadi sebuah ide baru dalam 'foreign aid' sudah dinilai memiliki banyak kepentingan ekonomi Amerika selain kepentingan geopolitik dalam situasi perang dingin.3

Beginning with Marshal Plan when it was new aid concept, which included a sort of preferential credit that generally benefited the supplier of aid more than recipient.4

Marshal Plan generosity: much of the money so provided came back to the USA for the purchase of food , raw materials and capital goods. It was thus a powerful stimulant to American Economy.5

Munculnya wacana debt trap ditanggapi oleh negara-negara kreditor dan IFIs seperti IMF dan Bank Dunia dengan mengeluarkan inisiatif baru yaitu mekanisme Heavily Indebted Poor Countries (HIPC) pada tahun 1996 untuk menghapuskan utang bagi negara-negara yang tergolong sangat miskin. Namun mekanisme ini tetap mensyaratkan hal yang sama dengan penarikan utang. Liberalisasi dan privatisasi masih menjadi syarat utama jika sebuah negara ingin menghapuskan utangnya.  

Dalam isu utang khususnya, G-8 yang juga merupakan negara-negara kreditor bagi banyak negara-negara dunia ketiga sangat mendukung mekanisme Heavily Indebted Poor Countries, Paris Club, dan World Bank's Debt Reduction Facility yang dijadikan sebagai skema penghapusan utang bagi negara-negara dunia ketiga. Padahal mekanisme tersebut justru membawa negara-negara dunia debitor terjebak dalam privatisasi dan liberalisasi terutama di sektor-sektor strategis.  

Pengalaman di beberapa negara yang telah melakukan skema tersebut hampir seragam. Zambia harus melakukan privatisasi terhadap bank nasionalnya. Nikaragua harus melakukan privatisasi di sektor listrik yang mengakibatkan kenaikan tarif listrik sebesar 20% yang justru membebani masyarakat miskin. Sedangkan di Sierra Leone privatisasi dilakukan di hampir semua sektor strategis seperti air, energi dan komunikasi yang melibatkan 24 perusahaan milik negara. Pada kenyataannya kebijakan ekonomi-politik global dan skema penghapusan utang yang selama ini didukung oleh negara-negara G-8 justru membuat kondisi di negara-negara dunia ketiga semakin buruk.

Bagi negara-negara Afrika mekanisme-mekanisme tersebut dianggap telah digunakan oleh lembaga kreditor untuk mendiktekan kebijakan ekonomi yang harus dilakukan di negara mereka. Sejalan dengan komentar yang diberikan oleh berbagai NGO seperti Jubilee South, Focus on the Global South, AWEPON, dan the Centor do Estudios Internacionales yang melihat fenomena poverty reduction program yang dilakukan oleh IMF dan Bank Dunia justru didominasi oleh pendesakan kebijakan liberalisasi di berbagai sektor.

"Fighting poverty becomes the newest justification for the aging prescriptions geared to increasing the overall opening of the "host country" to external economic actors and free market rules."6

Beberapa mekanisme negosiasi utang yang sering dipakai oleh negara-negara G-8 lainnya yaitu Paris Club dan London Club. Paris Club dipakai untuk menegosiasikan utang bilateral antar pemerintah sedangkan London Club digunakan untuk menegosiasikan utang komersial. Namun mekanisme negosiasi tersebut masih dianggap tidak “adil” bagi kepentingan negara-negara debitor. Kesepakatan tentang debt rescheduling atau debt relief hanya berdasarkan hasil negosiasi informal antara debitor dan ke-19 kreditor yang ada dalam forum.

Meskipun demikian, mekanisme debt relief yang sering menjadi rujukan bagi negara-negara kreditor tersebut sebenarnya hanya lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan kreditor dan sistem keuangan internasional daripada untuk mengatasi masalah krisis utang di negara-negara dunia ketiga. Hal ini tercermin ketika anjuran yang diberikan oleh International Financial Institution kepada negara-negara miskin tetap harus memprioritaskan debt service daripada membiayai subsidi dan pengeluaran sosial lainnya.  

Persyaratan yang diberikan untuk menerima penghapusan utang oleh negara-negara kreditor ini kebanyakan sama seperti persyaratan pinjaman yang diberikan oleh IMF dan Bank Dunia. Persyaratan tersebut merupakan bagian dari kebijakan neoliberal yang ada dalam Washington Consensus diantaranya yaitu disiplin fiscal, tax reform, liberalisasi suku bunga, liberalisasi perdagangan, privatisasi, dan deregulasi. Ironisnya, mereka juga memasukkan larangan terhadap pengeluaran untuk kebutuhan dasar seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan padahal bagi banyak negara berkembang atau negara miskin justru hal itulah yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.

G-8 vs. kampanye global atas isu utang

Kritik terhadap keberadaan kominitas negara-negara maju dalam kelompok G-8 banyak dikaitkan dengan tanggung jawab negara-negara maju atas beberapa isu global seperti kemiskinan di Afrika dan negara-negara berkembang yang disebabkan oleh utang dan kebijakan perdagangan internasional. Pemanasan global yang disebabkan emisi karbon, permasalahan AIDS yang terkendala penerapan hak paten atas obat-obatan, serta isu-isu lain yang berkaitan dengan globalisasi. Berbagai macam bentuk demonstrasi telah dilakukan oleh kalangan NGO untuk menentang legitimasi kelompok G-8 yang dianggap harus bertanggung jawab terhadap sekian banyak permasalahan global. Kampanye penghapusan utang secara global yang dilakukan bersamaan dengan pertemuan tahunan G-8 telah dimulai sejak tahun 1998 pada pertemuan G-8 di Birmingham.  

Pada tanggal 18 November tahun 2006, pejabat senior Jerman mengumumkan bahwa pertemuan G-8 tahun 2007 di Jerman tidak akan memasukan debt relief dan bantuan terhadap Afrika dalam agendanya karena rencananya akan dibicarakan pada pertemuan di tahun 2008 di Jepang. Namun melihat daftar agenda yang akan dibicarakan pada pertemmuan G-8 di Jepang ternyata hanya permasalahan Afrika yang akan dimasukkan. Sedangkan isu debt relief tidak muncul dalam agenda pertemuan G-8 ke-34 di Jepang.  

Menghadapi gerakan kampanye penghapusan utang global yang mulai bangkit sejak aksi besar-besaran pada pertemuan G-8 di Birmingham, kelompok negara-negara G-8 merespon dengan memberikan komitmen untuk melakukan penghapusan utang bagi negara-negara dunia ketiga. Namun realisasi yang diwujudkan oleh negara-negara G-8 jauh dari apa yang dijanjikan. Paris Club mengklaim bahwa telah membuat 404 kesepakatan dengan 85 negara debitor. Dari $506 billion hanya $7 billion penghapusan utang yang direalisasikan dan semuanya kepada negara-negara yang masuk dalam kategori HIPC.  

Melalui mekanisme HIPC sendiri dari total $63.4 billion yang dijanjikan hanya bisa terealisasi $45.4 billion. Data-data tersebut menunjukkan bahwa terlalu sedikit jumlah utang yang bisa dihapuskan. Negara-negara miskin masih harus mengeluarakan $100 million per hari untuk membayar utang. Sampai sekarang masih diperlukan penghapusan utang minimal sebesar $400 billion lagi bagi 100 negara-negara di dunia untuk bisa menjamin ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakatanya (Jubilee UK, 2008)

Tidak hanya jumlahnya yang terlalu kecil, tetapi juga persyaratan yang diajukan bagi negara-negara yang ingin mendapatkan penghapusan utang masih menjadi masalah utama. Persyaratan untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya memang penting, namun persyaratan yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi seperti privatisasi, liberalisasi, dan praktek kebijakan fiscal harus dihapuskan. Proses penghapusan utang yang tidak adil juga masih menjadi sumber sulitnya mengatasi permasalahan ini.

After a brief survey of the roots of the debt crisis, we look at the key elements of the debt problem: the unpayable nature of much of the debt; the unjust origins of much of the debt; the unfair processes of debt cancellation; and the need to act now to prevent a future debt crisis (Jubilee Debt Campaign UK, 2008)

Oleh karena itu sangat jelas dirasakan bahwa selama ini upaya penyelesaian krisis utang di negara-negara miskin dan negara berkembang dikendalikan oleh pihak kreditor dan bukan untuk kepentingan negara debitor. Tidak hanya dalam isu utang, tapi dalam beberapa isu global lainnya penyelesaian masalah yang ditawarkan oleh kelompok negara-negara maju ini telah digunakan hanya untuk melancarkan kepentingan ekonomi dan politik Negara-negara tersebut.

G-8 dan Indonesia

Pertemuan G-8 ke-34 juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk hadir dalam forum tersebut. Tidak hanya di tingkat kepala negara, kelompok G-8 juga telah mengundang Indonesia untuk hadir dalam pertemuan di tingkat menteri yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Undangan yang ditujukan untuk Presiden Indonesia pada pertemuan G-8 di Jepang memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mendesakkan kepentingan Indonesia dalam beberapa isu.

Pertama, dalam isu krisis energi saat ini dimana Indonesia juga terkena dampaknya maka dibutuhkan kebijakan energi yang lebih berpihak pada kepentingan nasional. Proses ekstraksi sumber daya energi di Indonesia saat ini erat dengan kepentingan negara-negara maju karena 85% struktur produksi migas di Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing. Dari 137 konsesi pengelolaan lapangan migas di Indonesia masih dikuasai oleh korporasi asing, yang juga menduduki 10 besar produsen migas di Indonesia. Chevron Pacific (AS) berada di urutan pertama diikuti Conoco Phillips (AS), Total Indonesie (Prancis), China National Offshore Oil Corporation (Tiongkok), Petrochina (Tiongkok), Korea Development Company (Korea Selatan), dan Chevron Company (Petro Energy, 2007). Spekulasi investor di sektor migas yang banyak dilakukan oleh negara-negara maju merupakan penyebab utama tingginya harga minyak internasional saat ini.

Kedua, dalam isu krisis pangan tidak semata-mata karena kurangnya pasokan bahan pangan. Liberalisasi pertanian yang didorong atas kepentingan negara-negara maju memberikan kontribusi bagi terjadinya krisis pangan saat ini. Bukan hanya isu food security seperti yang harus didukung oleh kelompok negara maju tetapi kita juga harus mendesakkan upaya untuk mencapai kedaulatan pangan.  

Kebijakan perdagangan memaksa liberalisasi lebih lanjut atas pasar pangan. Sebagai akibatnya, barang-barang import membanjiri pasar domestik. Krisis pangan dan lingkungan saat ini merupakan hasil dari kontrol rantai pangan dan pertanian yang sangat luas oleh perusahaan-perusahaan transnasional dan liberalisasi pasar. Hal ini merusak lingkungan, menggantikan pertanian keluarga dengan perkebunan pertanian skla besar. Pangan saat ini berada di tangan para investor dan spekulan. Seluruh kebijakan telah meninggalkan jutaan petani tanpa pendapatan yang layak dan populasi dunia dalam krisis pangan global (La Via Campesina, 2008).

Saat ini pemerintah di negara-negar G-8 harus memecahkkan krisis yang mereka ciptakan ketika mereka berpikir bahwa perdagangan bebas dapat mencukupi dan memberi makan dunia. Saatnya telah tiba untuk mengubah kebijakan pertanian menuju produksi pangan skala kecil, kedaulatan pangan dan pasar lokal.

Ketiga, dalam isu pemanasan global, upaya untuk mendesak “tanggung jawab” negara-negara maju harus terus dilakukan. Industrialisasi yang ada di negara-negara maju dan juga eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan yang mereka lakukan di negara-negara berkembang merupakan penyebab utama kerusakan lingkungan secara global.

Isu genting dalam upaya mengatasi pemanasan global salah satunya adalah pembiayaan mitigasi dan adaptasi. Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang mendorong pembiayaan perubahan iklim melalui mekanisme utang lewat Bank Dunia. Upaya ini adalah merupakan tindakan pengalihan tanggung jawab sekaligus pencarian keuntungan (profiteering) krisis lingkungan tergenting saat ini. Tanggung jawab negara maju dalam pembiayaan mengatasi perubahan iklim tidak boleh dalam rupa utang baru dalam mekanisme apapun. Negara-negara maju harus mengurangi emisinya secara siginifikan sambil membayar pampasan ekologik kepada negara-negara berkembang

Keempat, liberalisasi investasi dan privatisasi yang terus didorong oleh negara-negara maju dan juga mulai diterapkan secara masif di Indonesia juga tidak terlepas dari kepentingan negara-negara maju yang membutuhkan “lahan” baru untuk memutar aliran kapitalnya. Kecenderungan kebijakan yang dilakukan di Indonesia justru memilih liberalisasi dan memberikan peluang yang lebih luas bagi ekspansi modal internasional.  

Beberapa regulasi nasional seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, dan UU Penanaman Modal tahun 2007 justru menjamin kebebasan aliran modal dan investasi asing. Sektor-sektor strategis di Indonesia kini didominasi oleh kepemilikan perusahaan asing. Investasi asing telah menguasai 85,4% konsesi pertambangan migas, 70% kepemilikan saham di Bursa Efek Jakarta, dan lebih dari separuh (50%) kepemilikan perbankan di Indonesia (Forum Rektor Indonesia, 2007). Pemberlakuan aturan investasi yang baru tersebut membuat Indonesia berada dalam fenomena race to the bottom.

Kelima, isu utang yang justru disingkirkan dalam agenda pertemuan G-8 yang akan datang juga harus mendapat perhatian. Tuntutan penghapusan utang bagi Indonesia tidak hanya karena utang tersebut merupakan utang haram (odious debt) tetapi juga karena kebijakan penarikan utang saat ini tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat. Net negative transfer yang terjadi karena pembayaran berbagai bentuk fee (commitment fee, administration fee, front end fee; dan Agent Fee), pembayaran bunga, dan selisih Net Present Value (NPV) justru lebih membebani masyarakat Indonesia. Pertemuan G-8 yang dihadiri oleh negara-negara kreditor dan IFIs harus dimanfaatkan untuk “menegosiasikan” kembali beban utang Indonesia secara adil.

No comments:

Post a Comment

Message from the green side