Saturday, November 1, 2008

Mentang-mentang Jaksa Agung, ke Neraka aja lu

Jakarta - Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mempersilakan kepada sejumlah kalangan yang keberatan pembakaran sejumlah buku kurikulum sekolah untuk menyampaikan gugatan. Tapi, Arman menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya melaksanakan permintaan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk memusnahkannya.

"Kalau mau lewat jalur hukum, gugat saja ke pengadilan bila memang tidak puas, bisa gugat Mendiknas dan Jaksa Agung," kata Arman, panggilan mantan Jaksa Agung itu, dalam dialog di Kantor Berita 68H, Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (9/8/2007).

Sebenarnya, lanjut Arman, beredarnya berbagai buku tentang pelurusan sejarah, khususnya tentang PKI dan sejarah lainnya wajar-wajar saja. Namun, yang tidak bisa diterima bila pelurusan sejarah ini menjadi kurikulum pendidikan di Indonesia, sebab akan membingungkan anak didik.

"Ya bila ada buku itu jadi kurikulum apalagi sudah beredar, tentunya harus ditarik dan dimusnahkan. Caranya, ya aparat hukum sama ketika memusnahkan barang-barang bajakan lainnya, seperti dibakar," jelas Arman.

Arman mengaku, dirinya selama tujuh bulan didesak oleh Mendiknas untuk memusnahkan sejumlan buku kurikulum sejarah yang dianggap meyimpang dan akan membingungkan para siswa. Oleh sebab itu dirinya sebagai aparat penegak hukum membentuk tim dan melakukan pemusnahan.

Mendiknas. aku Arman, juga mengakui, adanya kesalahan prosedur penulisan buku sehingga bisa beredar. Pihak Depdiknas kurang meneliti isi materi buku yang akan menjadi kurikulum tahun 2004.

Enggan Menggugat

Walau dimungkinkan adanya upaya gugatan hukum terkait pembakaran buku pelajaran kurikulum 2004, namun hal itu sulit dilakukan, karena berbagai kendala dari para pihak yang bisa melakukan gugatan.

Sejarahwan dari Komunitas Sejarah Indonesia Asvi Warman Adam mengaku akan menggugat ke PTUN setelah pihaknya mengeluarkan petisi pasca pelarangan buku pelajaran sejarah yang tidak mencantumkan kata PKI dalam G 30S.
Namun waktu 90 hari telah terlewati.

"Jalan lain ajukan gugatan perdata karena ada yang dirugikan. Tapi, persoalannya, buku itu diterbitkan para penerbit besar dan tidak mau ikut menggugat karena soal citra," kata Asvi di tempat yang sama.

Menurut Asvi, sebenarnya banyak guru yang menolak pelarangan dan pemusnahan buku pelajaran tersebut. Sayangnya lagi, mereka juga menolak diikutsertakan sebagai penggugat karena alasan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Mereka setuju tapi minta tidak diikutkan dalam gugatan, ini kendala kita ajukan gugatan," tandas Asvi.

Dijelaskan Asvi, pihak yang patut dipersalahkan dalam kasus ini adalah Depdiknas, yang mengaku lalai dalam prosedur penyusunan penulisannya. "Mendiknas bohong bila mengatakan ada yang lolos dalam prosedur, ini kan ada verifikasi dan pasti sudah disiapkan dua tahun sebelumnya," ujarnya.

Pelarangan dan pemusnahan buku tersebut, lanjut Asvi, karena ditenggarai adanya protes sejumlah tokoh yang anti komunisme dan PKI yang dipimpin oleh Taufik Ismail. "Ini kan karena adanya gugatan dan usulan yang lebih mendengarkan penyair daripada sejarahwan," kritik dia. (zal/asy)

Mentang mentang jaksa agung, kayak sudah pernah lihat surga aja, ....

http://www.detiknews.com/read/2007/08/09/181721/815388/10/keberatan-pembakaran-buku-sejarah-pki-silakan-menggugat

No comments:

Post a Comment

Message from the green side