it can happen
Entah jika benar bahwa pengakses layanan kesehatan adalah konsumen, tapi mau dikategorikan apa lagi pesakitan?, orang goblog yang nggak paham kesehatan?, atau binatang yang bisa dijadikan percobaan obat?, karena nggak paham blas tentang obat-obat dan resikonya, tiada jalan lain adalah mengakses layanan kesehatan yang tiap hari makin mahal juga. Jika bisa dianggap konsumen seharusnya Ibu Prita Mulyasari yang membuat surat keluhan itu seharusnya dianggap sebagai customer, karena membayar dan lewat asuransi pula, berapa banyak orang di negerinya Ibu Prita tidak memiliki akses ke asuransi karena malah kebanyakan takut dan beralasan emangnya mau sakit. Jika UU Perlindungan Konsumen tidak bisa digunakan dalam kasus ini ya celaka, bukankah Negaranya Ibu Prita ini juga sudah meratifikasi konvensi hak-hak Ekosob yang didalamnya juga mengikat negara besar ini untuk memenuhi hak warga negara dalam kesehatan, tidak peduli dia diasuransikan atau tidak, kaya atau miskin, buta atau tuli, semuanya memiliki hak untuk sehat dan tentunya hak perlindungan negara sebagai konsumen atau pengguna akses. Serta jika tiba-tiba Ibu Prita membuat surat namun dia bukanlah pasien atau pengakses kesehatan dari Rumah sakit berstandar lebih dari biasanya itu baru bisa kena pasal pencemaran nama, entah yang baik maupun yang sudah beracun.
Lucu ketika yang mulia bapak menteri kominfo mengatakan bahwa UU ITE tidak harus diterjemahkan dengan kaku, membuat tertawa ngakak, memangnya kenapa tiap peraturan hukum harus ada pasal penjelasan dibawahnya, kalo tidak mau dikatakan bahasanya masih ruwet tidak jelas tapi kaku, bahkan sulit diterima nalar karena ada yang mengatakan pasal karet, yang bisa diterjemahkan kesana-kemari. Bisa digunakan untuk menambah berat tuntutan, bukankah sebuah peraturan dikeluarkan sebagai alat untuk mempermudah pemakainya, sementara kategori nama baik, buruk, perbuatan tidak mengenakkan, perbuatan tidak menyenangkan adalah sebuah kata yang tidak mengandung definisi yang jelas, yang baik buruk enak atau senang itu yang bagaimana, sama sekali tidak jelas. Sangat pasti jika orang dikritik atau dikomplain pasti bersungut-sungut, tersenyum kecut, mencibir, marah dan lain sebagainya, tapi apakah hal itu lantas bisa dikategorikan sebagai serangan atau tindakan yang tidak menyenangkan, hanya karena menanyakan dan komplain atas layanan berkualitas yang menjadi haknya.
Memang negara Ibu Prita ini sedang mengalami gejolak krisis dalam banyak hal, sehingga untuk tersenyum saja rakyatnya sebenarnya sangat terpaksa karena beban hidup yang sudah berat, namun karena ini menimpa banyak orang maka tidak mau tidak mau budaya kepala dingin, saling menolong, saling memahami, serta prinsip asas praduga tak bersalah yang digembar-gemborkan jika ada pejabat tinggi yang berkasus juga harus dijunjung tinggi. Karena yang namanya kritik, komplain itu memang pedas dan tidak menyenangkan, entah kritik yang membangun atau tidak semuanya rasanya pahit, getir dan berpotensi mengganggu emosi yang bersangkutan.
Komnasham, Dewan Pers, YLKI, bahkan Jusuf Kalla sebagai wakil Presiden langsung meng SP3kan kasus ini, nuansa yang menarik semoga tidak ada kaitannya dengan bursa kompetisi orang nomer satu di negerinya Ibu Prita Mulyasari tersebut. Kasus yang benar-benar terjadi kemudian dikabarkan oleh Ibu Prita Mulyasari itu memiliki aspek yang beragam, kata penipuan yang dipakainya sebagai judul dalam email dan keluhannya menjadi sebuah kata sakti untuk menjeratnya disamping pencemaran nama RS OMNI International Hospital, sehingga membuatnya harus mengalami perbuatan tidak mengenakkan yaitu dipenjara. Bukankah ketika sebuah lembaga tingkat Internasional sekelas RS OMNI International Hospital juga harus bisa membuktikan mengapa hasil labnya bisa dikoreksi dengan sedemikian jauh perkiraannya dari thrombosit 27000 menjadi 181.000, wow... andai saja ini nilai rupiah terhadap dollar seperti kata koreksi yang digunakan oleh BEJ... berapa kerugian yang akan dialami negara, wakaka.... bukan masalah neolib atau bukan neolib, namun selayaknyalah negara mencermati dan mencurigai praktik-praktik atas nama layanan kesehatan baik yang berbayar maupun tidak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, nyawa dan keselamatan warga negara. Saya yakin ini hanyalah kasus gunung es dimana di setiap tempat di penjuru negerinya Ibu Prita Mulyasari ini bisa terjadi, maka ada baiknyalah kajian-kajian dan pelajaran tentang biologi, kimia dan kesehatan bisa diterapkan dengan baik sehingga para pengakses layanan kesehatan minimal bisa mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam kesehatan maupun laboratoriumnya, terutama dalam indeks hasil lab.
Mari kita dukung perjuangan ibu kita yang juga ditemani jamaah bloggeriyah dan fesbukiyah yang memiliki waktu dan kesempatan untuk itu atau seperti saya yang hanya bisa pasang banner, dan peristiwa kejadian ini jika tidak dilawan dan diluruskan bisa menimpa siapapun juga di negaranya Ibu Prita Mulyasari itu.
It Can Happen
Yes- Chris Squire, Jon Anderson, Trevor Rabin
You can fool yourself
You can cheat until youre blind
You can cut your heart
It can happen
You can mend the wires
You can feed the soul apart
You reach
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually
Its a constant fight
A constant fight
Youre pushing the needle to the red
Black and white
Who knows whos right
No substitute youre born youre dead
Fly by night
Created out of fantasy
Our destinations call
Look up - look down
Look out - look around
Look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually
As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way
This world I like
We architects of life
A song a sigh
Developing words that linger
Through fields of green through open eyes
This for us to see
Look up - look down
Look out - look around
So look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually
As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way
As you happen to see
It will happen to be
Nothing happens to nowhere and nowhere
Solo
Look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually
As you happen to see
It will happen to be
Nothing happens to nowhere and nowhere
You can fool yourself
You can cheat until youre blind
You can cut your heart
You can fool yourself
It can happen to you
You can cheat until youre blind
It can happen to me
You can cut your heart
It can happen to everyone eventually
As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way
You can mend the wires
You can feed the soul apart
You can touch your life
You can bring your soul alive
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually
As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way
Lucu ketika yang mulia bapak menteri kominfo mengatakan bahwa UU ITE tidak harus diterjemahkan dengan kaku, membuat tertawa ngakak, memangnya kenapa tiap peraturan hukum harus ada pasal penjelasan dibawahnya, kalo tidak mau dikatakan bahasanya masih ruwet tidak jelas tapi kaku, bahkan sulit diterima nalar karena ada yang mengatakan pasal karet, yang bisa diterjemahkan kesana-kemari. Bisa digunakan untuk menambah berat tuntutan, bukankah sebuah peraturan dikeluarkan sebagai alat untuk mempermudah pemakainya, sementara kategori nama baik, buruk, perbuatan tidak mengenakkan, perbuatan tidak menyenangkan adalah sebuah kata yang tidak mengandung definisi yang jelas, yang baik buruk enak atau senang itu yang bagaimana, sama sekali tidak jelas. Sangat pasti jika orang dikritik atau dikomplain pasti bersungut-sungut, tersenyum kecut, mencibir, marah dan lain sebagainya, tapi apakah hal itu lantas bisa dikategorikan sebagai serangan atau tindakan yang tidak menyenangkan, hanya karena menanyakan dan komplain atas layanan berkualitas yang menjadi haknya.
Memang negara Ibu Prita ini sedang mengalami gejolak krisis dalam banyak hal, sehingga untuk tersenyum saja rakyatnya sebenarnya sangat terpaksa karena beban hidup yang sudah berat, namun karena ini menimpa banyak orang maka tidak mau tidak mau budaya kepala dingin, saling menolong, saling memahami, serta prinsip asas praduga tak bersalah yang digembar-gemborkan jika ada pejabat tinggi yang berkasus juga harus dijunjung tinggi. Karena yang namanya kritik, komplain itu memang pedas dan tidak menyenangkan, entah kritik yang membangun atau tidak semuanya rasanya pahit, getir dan berpotensi mengganggu emosi yang bersangkutan.
Prita ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Polda Metro Jaya. Pelapornya sendiri adalah Renold Parentino, pengacara dr. Hengki.Perjuangan masih panjang, sebagai bagian dari masyarakat sipil seharusnya para pegiat dunia maya yang diwadahi dalam komunitas-komunitas blogger ataupun yang bergentayangan, mereka dengan rela akan mengawal dan mendatangi persidangan-persidanga Ibu Prita Mulyasari juga peduli dengan yang namanya UU ITE, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Agak berat memang namun apa lacur karena apapun yang anda tulis meskipun hanya dalam milis maupun komentar-komentar dalam blog semuanya diindeks dan masuk dalam tembolok (cache) si om google. Bisa dilacak dan dijadikan barang bukti, memang masih ada standar dobel dalam hal ini yaitu ketika opini anda yang menarik dan bagus tidak bisa dijadikan referensi untuk hal-hal akademis namun untuk barang bukti bisa dipakai.
Melalui kuasa hukumnya, Hengki melaporkan Prita pada 5 September 2008. Dalam laporan yang bernopol LP/ 2260/K/IX/2008/spk unit 1, Prita dilaporkan atas tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selang satu bulan, tepatnya 22 Desember 2008, Prita di-BAP untuk pertama kali. Dari situ, Prita diperiksa secara marathon hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang pada 30 April 2009 setelah sebelumnya berkasnya dua kali P19.
Prita kemudian dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Sumber: Detik.com
Komnasham, Dewan Pers, YLKI, bahkan Jusuf Kalla sebagai wakil Presiden langsung meng SP3kan kasus ini, nuansa yang menarik semoga tidak ada kaitannya dengan bursa kompetisi orang nomer satu di negerinya Ibu Prita Mulyasari tersebut. Kasus yang benar-benar terjadi kemudian dikabarkan oleh Ibu Prita Mulyasari itu memiliki aspek yang beragam, kata penipuan yang dipakainya sebagai judul dalam email dan keluhannya menjadi sebuah kata sakti untuk menjeratnya disamping pencemaran nama RS OMNI International Hospital, sehingga membuatnya harus mengalami perbuatan tidak mengenakkan yaitu dipenjara. Bukankah ketika sebuah lembaga tingkat Internasional sekelas RS OMNI International Hospital juga harus bisa membuktikan mengapa hasil labnya bisa dikoreksi dengan sedemikian jauh perkiraannya dari thrombosit 27000 menjadi 181.000, wow... andai saja ini nilai rupiah terhadap dollar seperti kata koreksi yang digunakan oleh BEJ... berapa kerugian yang akan dialami negara, wakaka.... bukan masalah neolib atau bukan neolib, namun selayaknyalah negara mencermati dan mencurigai praktik-praktik atas nama layanan kesehatan baik yang berbayar maupun tidak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, nyawa dan keselamatan warga negara. Saya yakin ini hanyalah kasus gunung es dimana di setiap tempat di penjuru negerinya Ibu Prita Mulyasari ini bisa terjadi, maka ada baiknyalah kajian-kajian dan pelajaran tentang biologi, kimia dan kesehatan bisa diterapkan dengan baik sehingga para pengakses layanan kesehatan minimal bisa mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam kesehatan maupun laboratoriumnya, terutama dalam indeks hasil lab.
Mari kita dukung perjuangan ibu kita yang juga ditemani jamaah bloggeriyah dan fesbukiyah yang memiliki waktu dan kesempatan untuk itu atau seperti saya yang hanya bisa pasang banner, dan peristiwa kejadian ini jika tidak dilawan dan diluruskan bisa menimpa siapapun juga di negaranya Ibu Prita Mulyasari itu.
It Can Happen
Yes- Chris Squire, Jon Anderson, Trevor Rabin
You can fool yourself
You can cheat until youre blind
You can cut your heart
It can happen
You can mend the wires
You can feed the soul apart
You reach
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually
Its a constant fight
A constant fight
Youre pushing the needle to the red
Black and white
Who knows whos right
No substitute youre born youre dead
Fly by night
Created out of fantasy
Our destinations call
Look up - look down
Look out - look around
Look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually
As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way
This world I like
We architects of life
A song a sigh
Developing words that linger
Through fields of green through open eyes
This for us to see
Look up - look down
Look out - look around
So look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually
As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way
As you happen to see
It will happen to be
Nothing happens to nowhere and nowhere
Solo
Look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually
As you happen to see
It will happen to be
Nothing happens to nowhere and nowhere
You can fool yourself
You can cheat until youre blind
You can cut your heart
You can fool yourself
It can happen to you
You can cheat until youre blind
It can happen to me
You can cut your heart
It can happen to everyone eventually
As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way
You can mend the wires
You can feed the soul apart
You can touch your life
You can bring your soul alive
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually
As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way
UU ini perlu di tinjau kembali
BalasHapusitulah kelebihan Indonesia
membuat UU yang urusannya tidak urgent
yang akhirnya menjerat orang pada kasus yang sebenernya gak penting
kaya UU pornografi
pentingkah itu?
hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang, tidak terperosok pada lubang sama.
BalasHapusNegara yang aneh, dengan UU yang aneh pula..
BalasHapusMari kita dukung! It can happen..
semoga pihak yang terkait dapat berkaca dari kejadian ini. mereka telah berpredikat internasional tentunya profesional dalam bertindak dan konsumenpun juga harus profesional.
BalasHapusYang benar pasti menang....
BalasHapusHikmah di setiap kejadian pastinya ada... semoga bisa di jadikan pelajaran di masa yang akan datang.
kebebasan yang terbelenggu
BalasHapusoh.... Indonesia
Yesss.... dukung terus ibu Prita!
BalasHapusingat! update terus sidang hari ini jam 9...
iyo, dia katane sidang saat ini jam 9
BalasHapussaya udah pasang banner sejak ketidak adilan itu berlanjut pak.......syukurlahs ekarang dah bebas...
BalasHapusSemangat buat bu Prita..
BalasHapusmaju terus pantang mundur!!
"Siapa aja yang punya kuasa dan duit dan kelakuannya kayak setan, ya pasti bakal ngembat sapa aja yang brani nyentil dia.” kata Lik Power dalam Obrolan Sore : Gawat! (http://pojokpradna.wordpress.com/2009/06/03/obrolan-sore-gawat/)
BalasHapussalam..
BalasHapusmudah2an bu Prita tetap terus semangat dalam berjuang demi haknya..
Ketidakadilan yang nyata menimpa ibu Prita. Semoga sidang hari ini berpihak kepada Beliau.
BalasHapusPerjuangan masih panjang, sekarang giliran kejaksaan sama kepolisian saling tuding...wah wah wah..makin nganeh-nganehi lakon..
BalasHapusSidang hari ini semoga berpihak pada Ibu Prita, mari para jamaah bloggeriyah dan fesbukiyah untuk tetap memberikan supportnya.
tetap semangat ya ibu prita. katanya udah dibebaskan kok. walaupun masih tahanan kota. semoga kasus ini segera selesai
BalasHapushaduuuuh sayah gak mudeng yang beginiaan... hihihihi....
BalasHapusBertemu dengan Mas Nanta semoga menjadi semangat baru untuk 'mengobrak abrik' Omni
BalasHapussungguh ironis, dia langsung ditahan karena kasus yang sepele...
BalasHapusGanyang kepongahan Institusi Layanan Publik yang berpola pikir begajul...!
BalasHapusGanyang juga pola pikir begajul para pembuat undang-undang, dosane pek-en dewe....
Kumpulan Udang koq bikin aturan... hasile yo ngunu kuwi... UUHEKK (Undang-Undang Harus Elastis Kayak Karet)
DUKUNG TERUS TERUS KAMPANYE BEBASKAN IBU PRITA..
BalasHapusinilah kelemahan negara kita , kebebasan bereksprisi sering kali dibatasi dengan aturan yang tak sesuai..
BalasHapussaya turut prihatin ..dan sngat mendukung ibu prita..semoga masalahnya mendapat keadilan..
BalasHapuskasian rakyat kecil selalu ditindas sama orang penggede yg banyak uang, merasa berkuasa dan merasa bisa menang lawan rakyat kecil... ppffttt!
BalasHapusUndang-Undang yang perlu ditinjau kembali.
BalasHapusTernyata keberpihakan dalam hukum di Indonesia sudah kronis ya?
ikut mendukung ibu prita
BalasHapussenang bu prita sdh bebas. ikut dukung dia.
BalasHapusmari dukung untuk kebebasan bu prita,,,,,,,,,,
BalasHapuswah itu lagunya pas aku lahir! thn 1985..
BalasHapus**
yah walaupun skrg Ibu Prita sudah dijadikan tahanan kota, tapi tetap saja goresan luka itu belum mengering. lagi² prahara UU,, sungguh ironi!
mas surya, kenapa ya aku ga bisa masuk ke www.suryaden.com ??
BalasHapusbtw, itu si Richy buatan dalam negeri ateuh mas.. orang Indonesia aseli itu mah! heiheihe..
aneh ya UU nya, dibuat untuk di jalankan, tapi masih bisa fleksibel, tergantung siapa yang punya uang banyak, baru UU nya mendukung dia ....
BalasHapusMmm gimana ya ...
Hukum buatan manusia pasti ada kurangnya ...
BalasHapusLam kenal ya Sob ...
undang undang nya emg ga kaku kok kang, sangat fleksibel, dan relatif, tergantung punya duit apa ga wkwkkwkwkwkw
BalasHapus1. perbuatan tidak menyenangkan? sangat sangat subyektif.
2. kenapa tidak ditelusuri dulu isi emailnya, malah langsung ke tindakan menulis emailnya. fyuuh aneh
3. cepet bgt ya ditetapin sbg tersangka? hebat maratonnya, pke dopping opo
4.ditahan karena dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti? wadepak, dikiro penjahat kelas kakap opo
5.pengacaranya sangat cerdas memelintir UU ITE yg utk personal dipke buat dasar korporat...
6. dan buwanyaaaaaaaaaaak hal ga masuk akal lainnya
mendingan ga da UU ITE aja deh
BalasHapusini sulitnya di indonesia.. orang mengkritik kok di buat bulan-bulanan, trus yang koruptor tenang - tenang saja...
BalasHapusi've become so numb!
BalasHapus**masih ada jalan terang di depan sana**
terlepas dari semua sikap empati yang ditunjukkan temen2 bloger, facebooker, dan jejaring sosial maya yang lain, bu prita juga telah memberikan "blessing in disguise" buat para netter. andai saja kasus bu prita ini tak mencuat ke publik, bisa jadi UU ITE yang masih rawan penafsiran itu tak akan ketahuan belangnya.
BalasHapussusah mas, kalau peraturan - UU - dibuat oleh pengusaha.... ya, berarti harus memihak pada kepentingan para pengusaha juga dunk. karena yang membuat peraturan mempunyai power, ya berarti harus mendukung kepentingan yang punya power juga kan.
BalasHapusSemoga keadilan cepat datang
BalasHapusaku akan selalu mendukung .....apapun itu...yang penting blogger....saluuuutt kang
BalasHapusSemoga bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya..pemodal juga gak bisa seenaknya kepada konsumen....kita para blogger juga semakin tahu adanya "hantu" yang bernama UU ITE....syukurlah..setalh doblow up sedemikian rupa...akhirnya BU Prita bisa keluar....
BalasHapusSatu lagi kang..webnya yang terpakai mana neh...http://suryaden.com atau yang ini.....
BalasHapusalhamdulillah bu pritanya sudah bisa pulang
BalasHapusayooo perjuangkan
BalasHapusayo dukung terus ibu Prita
BalasHapussemoga cepat selesai masalahnya
aminnnn
:)
mudah2an ga ada konspirasi antara RS OMNI dan penegak hukum...
BalasHapusIndonesia memang kaya akan batasan.. :)
BalasHapuskita tunggu saja kehancuran RS omni
BalasHapusbiar bagaimana pun kebenaran pasti akan menang kang
*suro diro jayanigrat lebur dening pangastuti*
mba prita didukung ma ikatan dokter Indonesia
BalasHapusyihaaaaaaaaaaaa
Dukung..!!!
BalasHapusWaaah aku ngikut jamaah bloggeriyah neh, jadi ngikut ya...heheheh
BalasHapusdukung Ibu Prita!!! btw, Ibu Prita skrg jadi tahanan kota lo...dan sidangnya masih berlanjut. hmmm....akhirnya kebongkar juga kebobrokan rumah sakit!!!
BalasHapusjd penasaran, muka dr hengky tuh kayak apa sih ? pengen tak siram air.
BalasHapusboykot tuh rumah sakit. udah dua lho yg digituin dia. pasien meninggal juga dituntut ama dia,tapi sampe mati pun gak tau sakit apa.
bener juga sih usulmu utk mencabut UU ITE tapi..masalahnya di sini tuh kalo udah dibuat susah dicabut. kan biar yg bikin UU ada kerjaan. ha ha ha..
BalasHapusyg pasti, di UU ITE itu byk pasal karet yg bisa ditafsirkan macam2 oleh para penuntut. akibatnya bu Prita jadi korban dari penuntut yg gak becus.
Penuntut hukum butuh makan, tapi sayang cara haram dilakukan. tak ingatkah akan sumpah jabatan...??
BalasHapusHebatnya merdu nyanyi Sang Mega Star "DUIT"
besok jadi kopdar ktmu bu prita gak ya? hm...
BalasHapussangat ironis kang! pelayanan kesehatan atau rumah sakit tidak ubahnya dari sebuah hotel yang yang di dalamnya ada obat, dokter, suster dll...hmmm,,,nggak habis pikir,..kok larang tenan ya? pasien adalah penderita yang mendapatkan derita hhmm..nggak nyambung nih hee
BalasHapusNasib Bu Prita membuat banyak pihak prihatin.
BalasHapusSemoga saja kebenaran dan keadilan dapat segera ditegakkan.
Aq dukung kANG,,,,.. aQ DUkUNG AMpE TITIK DARAH penghabisan
BalasHapusdukung tuh sama ma gendong ya?
BalasHapusKalo diluar negeri.. Rumah sakit yang pelayannya tidak maksimal dan ada gugatan dari konsumen, pihak RS pasti mengembalikan bea pasien dua kali lipat..
BalasHapusDi indonesia kok malah di penjara..
masalahnya hanya sepele, koruptor aja banyak yang berkeliaran, kenapa org yang menuntut haknya di hukum ya..??
Hukum apa sebenarnya yang telah berlaku di negeri tercintaku...
ucu atan dukung prita patinya
BalasHapusitu dia boss yg gw bingung
BalasHapusinilah indonesia... uang adalah segalanya...
BalasHapusDukung..!!!
BalasHapusom surya nonton dr.House gk?
BalasHapusYang benar pasti diridhoi oleh ALLah SWT dan pasti menang..
BalasHapusIbu prita... para blogger ada disamping bu prita.. semangad!!
BalasHapussemoga diberikan jalan keluar yang terbaik, ini saya pikir hanya tindakan2 yang menjegal kebebasan konsumen untuk berpendapat, kalo bener kenapa harus takut. Meski hukum sedang tidak memihak sama ibu prita ini...
BalasHapusdukung prita tapi gak isa berbuat apa-apa, hanya isa mendukung
BalasHapusRecent blog post: Jembatan Suramadu
kasihan pak Nuh, kasihan juga Omni. :D
BalasHapusKritik adalh sesuatu yang bisa membuat sesuatu menjadi yang lebih baik lagi,kalo tidak mau dikritik ga usah jadi manusia
BalasHapusUU untuk orang yang kecil dan untuk kasusu yang ndak penting...hmm
BalasHapustes lagi
BalasHapusThis is nothing but sets of interlocking metal bands buy pandoraand the bride must arrange it in order to form a single ring out of it. Traditionally men wryly give this type of ring as a test of their womens monogamy. With the time passing this ritual has been obsolete any intellectual women can solve the ring puzzle pandora bracelets ukwith little bit of practice and little effort. In North America we got to see a different picture. In North America and in European countries it is seen that women wear two different rings cheap pandora braceletson the same finger. Those are a plain wedding band and an engagement ring. They buy such rings as a pair of bands designed to fit together.pandora bracelets saleAnd moreover it is also seen that women who are married for a long time wears three rings on their finger, from hand to tip of finger.
BalasHapus