it can happen

Table of Contents
Entah jika benar bahwa pengakses layanan kesehatan adalah konsumen, tapi mau dikategorikan apa lagi pesakitan?, orang goblog yang nggak paham kesehatan?, atau binatang yang bisa dijadikan percobaan obat?, karena nggak paham blas tentang obat-obat dan resikonya, tiada jalan lain adalah mengakses layanan kesehatan yang tiap hari makin mahal juga. Jika bisa dianggap konsumen seharusnya Ibu Prita Mulyasari yang membuat surat keluhan itu seharusnya dianggap sebagai customer, karena membayar dan lewat asuransi pula, berapa banyak orang di negerinya Ibu Prita tidak memiliki akses ke asuransi karena malah kebanyakan takut dan beralasan emangnya mau sakit. Jika UU Perlindungan Konsumen tidak bisa digunakan dalam kasus ini ya celaka, bukankah Negaranya Ibu Prita ini juga sudah meratifikasi konvensi hak-hak Ekosob yang didalamnya juga mengikat negara besar ini untuk memenuhi hak warga negara dalam kesehatan, tidak peduli dia diasuransikan atau tidak, kaya atau miskin, buta atau tuli, semuanya memiliki hak untuk sehat dan tentunya hak perlindungan negara sebagai konsumen atau pengguna akses. Serta jika tiba-tiba Ibu Prita membuat surat namun dia bukanlah pasien atau pengakses kesehatan dari Rumah sakit berstandar lebih dari biasanya itu baru bisa kena pasal pencemaran nama, entah yang baik maupun yang sudah beracun.

Lucu ketika yang mulia bapak menteri kominfo mengatakan bahwa UU ITE tidak harus diterjemahkan dengan kaku, membuat tertawa ngakak, memangnya kenapa tiap peraturan hukum harus ada pasal penjelasan dibawahnya, kalo tidak mau dikatakan bahasanya masih ruwet tidak jelas tapi kaku, bahkan sulit diterima nalar karena ada yang mengatakan pasal karet, yang bisa diterjemahkan kesana-kemari. Bisa digunakan untuk menambah berat tuntutan, bukankah sebuah peraturan dikeluarkan sebagai alat untuk mempermudah pemakainya, sementara kategori nama baik, buruk, perbuatan tidak mengenakkan, perbuatan tidak menyenangkan adalah sebuah kata yang tidak mengandung definisi yang jelas, yang baik buruk enak atau senang itu yang bagaimana, sama sekali tidak jelas. Sangat pasti jika orang dikritik atau dikomplain pasti bersungut-sungut, tersenyum kecut, mencibir, marah dan lain sebagainya, tapi apakah hal itu lantas bisa dikategorikan sebagai serangan atau tindakan yang tidak menyenangkan, hanya karena menanyakan dan komplain atas layanan berkualitas yang menjadi haknya.

Memang negara Ibu Prita ini sedang mengalami gejolak krisis dalam banyak hal, sehingga untuk tersenyum saja rakyatnya sebenarnya sangat terpaksa karena beban hidup yang sudah berat, namun karena ini menimpa banyak orang maka tidak mau tidak mau budaya kepala dingin, saling menolong, saling memahami, serta prinsip asas praduga tak bersalah yang digembar-gemborkan jika ada pejabat tinggi yang berkasus juga harus dijunjung tinggi. Karena yang namanya kritik, komplain itu memang pedas dan tidak menyenangkan, entah kritik yang membangun atau tidak semuanya rasanya pahit, getir dan berpotensi mengganggu emosi yang bersangkutan.

Prita ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Polda Metro Jaya. Pelapornya sendiri adalah Renold Parentino, pengacara dr. Hengki.

Melalui kuasa hukumnya, Hengki melaporkan Prita pada 5 September 2008. Dalam laporan yang bernopol LP/ 2260/K/IX/2008/spk unit 1, Prita dilaporkan atas tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selang satu bulan, tepatnya 22 Desember 2008, Prita di-BAP untuk pertama kali. Dari situ, Prita diperiksa secara marathon hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang pada 30 April 2009 setelah sebelumnya berkasnya dua kali P19.

Prita kemudian dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Sumber:
Perjuangan masih panjang, sebagai bagian dari masyarakat sipil seharusnya para pegiat dunia maya yang diwadahi dalam komunitas-komunitas blogger ataupun yang bergentayangan, mereka dengan rela akan mengawal dan mendatangi persidangan-persidanga Ibu Prita Mulyasari juga peduli dengan yang namanya UU ITE, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Agak berat memang namun apa lacur karena apapun yang anda tulis meskipun hanya dalam milis maupun komentar-komentar dalam blog semuanya diindeks dan masuk dalam tembolok (cache) si om google. Bisa dilacak dan dijadikan barang bukti, memang masih ada standar dobel dalam hal ini yaitu ketika opini anda yang menarik dan bagus tidak bisa dijadikan referensi untuk hal-hal akademis namun untuk barang bukti bisa dipakai.

Komnasham, Dewan Pers, YLKI, bahkan Jusuf Kalla sebagai wakil Presiden langsung meng SP3kan kasus ini, nuansa yang menarik semoga tidak ada kaitannya dengan bursa kompetisi orang nomer satu di negerinya Ibu Prita Mulyasari tersebut. Kasus yang benar-benar terjadi kemudian dikabarkan oleh Ibu Prita Mulyasari itu memiliki aspek yang beragam, kata penipuan yang dipakainya sebagai judul dalam email dan keluhannya menjadi sebuah kata sakti untuk menjeratnya disamping pencemaran nama RS OMNI International Hospital, sehingga membuatnya harus mengalami perbuatan tidak mengenakkan yaitu dipenjara. Bukankah ketika sebuah lembaga tingkat Internasional sekelas RS OMNI International Hospital juga harus bisa membuktikan mengapa hasil labnya bisa dikoreksi dengan sedemikian jauh perkiraannya dari thrombosit 27000 menjadi 181.000, wow... andai saja ini nilai rupiah terhadap dollar seperti kata koreksi yang digunakan oleh BEJ... berapa kerugian yang akan dialami negara, wakaka.... bukan masalah neolib atau bukan neolib, namun selayaknyalah negara mencermati dan mencurigai praktik-praktik atas nama layanan kesehatan baik yang berbayar maupun tidak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, nyawa dan keselamatan warga negara. Saya yakin ini hanyalah kasus gunung es dimana di setiap tempat di penjuru negerinya Ibu Prita Mulyasari ini bisa terjadi, maka ada baiknyalah kajian-kajian dan pelajaran tentang biologi, kimia dan kesehatan bisa diterapkan dengan baik sehingga para pengakses layanan kesehatan minimal bisa mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam kesehatan maupun laboratoriumnya, terutama dalam indeks hasil lab.

Mari kita dukung perjuangan ibu kita yang juga ditemani jamaah bloggeriyah dan fesbukiyah yang memiliki waktu dan kesempatan untuk itu atau seperti saya yang hanya bisa pasang banner, dan peristiwa kejadian ini jika tidak dilawan dan diluruskan bisa menimpa siapapun juga di negaranya Ibu Prita Mulyasari itu.



It Can Happen
Yes- Chris Squire, Jon Anderson, Trevor Rabin

You can fool yourself
You can cheat until youre blind
You can cut your heart
It can happen

You can mend the wires
You can feed the soul apart
You reach
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually

Its a constant fight
A constant fight
Youre pushing the needle to the red
Black and white
Who knows whos right
No substitute youre born youre dead
Fly by night
Created out of fantasy
Our destinations call

Look up - look down
Look out - look around
Look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride

It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually

As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way

This world I like
We architects of life
A song a sigh
Developing words that linger
Through fields of green through open eyes
This for us to see

Look up - look down
Look out - look around
So look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride

It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually

As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way

As you happen to see
It will happen to be
Nothing happens to nowhere and nowhere

Solo

Look up - look down
Theres a crazy world outside
Were not about to lose our pride

It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually

As you happen to see
It will happen to be
Nothing happens to nowhere and nowhere

You can fool yourself
You can cheat until youre blind
You can cut your heart

You can fool yourself
It can happen to you
You can cheat until youre blind
It can happen to me

You can cut your heart
It can happen to everyone eventually

As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way

You can mend the wires
You can feed the soul apart
You can touch your life
You can bring your soul alive
It can happen to you
It can happen to me
It can happen to everyone eventually

As you happen to say
It can happen today
As it happens
It happens in every way
bebaskan prita mulyasari

74 komentar

Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 05.07.00 WIB Delete
UU ini perlu di tinjau kembali
itulah kelebihan Indonesia
membuat UU yang urusannya tidak urgent
yang akhirnya menjerat orang pada kasus yang sebenernya gak penting
kaya UU pornografi
pentingkah itu?
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 05.56.00 WIB Delete
hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang, tidak terperosok pada lubang sama.
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 06.26.00 WIB Delete
Negara yang aneh, dengan UU yang aneh pula..

Mari kita dukung! It can happen..
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 06.40.00 WIB Delete
semoga pihak yang terkait dapat berkaca dari kejadian ini. mereka telah berpredikat internasional tentunya profesional dalam bertindak dan konsumenpun juga harus profesional.
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 07.50.00 WIB Delete
Yang benar pasti menang....
Hikmah di setiap kejadian pastinya ada... semoga bisa di jadikan pelajaran di masa yang akan datang.
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 08.04.00 WIB Delete
kebebasan yang terbelenggu
oh.... Indonesia
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 08.31.00 WIB Delete
Yesss.... dukung terus ibu Prita!
ingat! update terus sidang hari ini jam 9...
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 08.52.00 WIB Delete
iyo, dia katane sidang saat ini jam 9
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 08.52.00 WIB Delete
saya udah pasang banner sejak ketidak adilan itu berlanjut pak.......syukurlahs ekarang dah bebas...
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 08.52.00 WIB Delete
Semangat buat bu Prita..
maju terus pantang mundur!!
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 09.04.00 WIB Delete
"Siapa aja yang punya kuasa dan duit dan kelakuannya kayak setan, ya pasti bakal ngembat sapa aja yang brani nyentil dia.” kata Lik Power dalam Obrolan Sore : Gawat! (http://pojokpradna.wordpress.com/2009/06/03/obrolan-sore-gawat/)
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 09.09.00 WIB Delete
salam..
mudah2an bu Prita tetap terus semangat dalam berjuang demi haknya..
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 09.18.00 WIB Delete
Ketidakadilan yang nyata menimpa ibu Prita. Semoga sidang hari ini berpihak kepada Beliau.
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 09.30.00 WIB Delete
Perjuangan masih panjang, sekarang giliran kejaksaan sama kepolisian saling tuding...wah wah wah..makin nganeh-nganehi lakon..
Sidang hari ini semoga berpihak pada Ibu Prita, mari para jamaah bloggeriyah dan fesbukiyah untuk tetap memberikan supportnya.
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 09.30.00 WIB Delete
tetap semangat ya ibu prita. katanya udah dibebaskan kok. walaupun masih tahanan kota. semoga kasus ini segera selesai
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 09.46.00 WIB Delete
haduuuuh sayah gak mudeng yang beginiaan... hihihihi....
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 09.49.00 WIB Delete
Bertemu dengan Mas Nanta semoga menjadi semangat baru untuk 'mengobrak abrik' Omni
Comment Author Avatar
joe
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 10.33.00 WIB Delete
sungguh ironis, dia langsung ditahan karena kasus yang sepele...
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 10.43.00 WIB Delete
Ganyang kepongahan Institusi Layanan Publik yang berpola pikir begajul...!

Ganyang juga pola pikir begajul para pembuat undang-undang, dosane pek-en dewe....
Kumpulan Udang koq bikin aturan... hasile yo ngunu kuwi... UUHEKK (Undang-Undang Harus Elastis Kayak Karet)
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 11.03.00 WIB Delete
DUKUNG TERUS TERUS KAMPANYE BEBASKAN IBU PRITA..
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 11.11.00 WIB Delete
inilah kelemahan negara kita , kebebasan bereksprisi sering kali dibatasi dengan aturan yang tak sesuai..
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 11.14.00 WIB Delete
saya turut prihatin ..dan sngat mendukung ibu prita..semoga masalahnya mendapat keadilan..
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 12.45.00 WIB Delete
kasian rakyat kecil selalu ditindas sama orang penggede yg banyak uang, merasa berkuasa dan merasa bisa menang lawan rakyat kecil... ppffttt!
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 12.56.00 WIB Delete
Undang-Undang yang perlu ditinjau kembali.
Ternyata keberpihakan dalam hukum di Indonesia sudah kronis ya?
Comment Author Avatar
Anonim
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 13.39.00 WIB Delete
ikut mendukung ibu prita
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 13.46.00 WIB Delete
senang bu prita sdh bebas. ikut dukung dia.
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 14.10.00 WIB Delete
mari dukung untuk kebebasan bu prita,,,,,,,,,,
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 17.56.00 WIB Delete
wah itu lagunya pas aku lahir! thn 1985..

**

yah walaupun skrg Ibu Prita sudah dijadikan tahanan kota, tapi tetap saja goresan luka itu belum mengering. lagi² prahara UU,, sungguh ironi!
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 18.30.00 WIB Delete
mas surya, kenapa ya aku ga bisa masuk ke www.suryaden.com ??

btw, itu si Richy buatan dalam negeri ateuh mas.. orang Indonesia aseli itu mah! heiheihe..
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 19.01.00 WIB Delete
aneh ya UU nya, dibuat untuk di jalankan, tapi masih bisa fleksibel, tergantung siapa yang punya uang banyak, baru UU nya mendukung dia ....

Mmm gimana ya ...
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 19.05.00 WIB Delete
Hukum buatan manusia pasti ada kurangnya ...

Lam kenal ya Sob ...
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 20.28.00 WIB Delete
undang undang nya emg ga kaku kok kang, sangat fleksibel, dan relatif, tergantung punya duit apa ga wkwkkwkwkwkw

1. perbuatan tidak menyenangkan? sangat sangat subyektif.
2. kenapa tidak ditelusuri dulu isi emailnya, malah langsung ke tindakan menulis emailnya. fyuuh aneh
3. cepet bgt ya ditetapin sbg tersangka? hebat maratonnya, pke dopping opo
4.ditahan karena dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti? wadepak, dikiro penjahat kelas kakap opo
5.pengacaranya sangat cerdas memelintir UU ITE yg utk personal dipke buat dasar korporat...
6. dan buwanyaaaaaaaaaaak hal ga masuk akal lainnya
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 20.48.00 WIB Delete
mendingan ga da UU ITE aja deh
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 20.54.00 WIB Delete
ini sulitnya di indonesia.. orang mengkritik kok di buat bulan-bulanan, trus yang koruptor tenang - tenang saja...
Comment Author Avatar
Dum
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 21.08.00 WIB Delete
i've become so numb!

**masih ada jalan terang di depan sana**
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 22.21.00 WIB Delete
terlepas dari semua sikap empati yang ditunjukkan temen2 bloger, facebooker, dan jejaring sosial maya yang lain, bu prita juga telah memberikan "blessing in disguise" buat para netter. andai saja kasus bu prita ini tak mencuat ke publik, bisa jadi UU ITE yang masih rawan penafsiran itu tak akan ketahuan belangnya.
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 22.31.00 WIB Delete
susah mas, kalau peraturan - UU - dibuat oleh pengusaha.... ya, berarti harus memihak pada kepentingan para pengusaha juga dunk. karena yang membuat peraturan mempunyai power, ya berarti harus mendukung kepentingan yang punya power juga kan.
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 22.38.00 WIB Delete
Semoga keadilan cepat datang
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 22.56.00 WIB Delete
aku akan selalu mendukung .....apapun itu...yang penting blogger....saluuuutt kang
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 23.07.00 WIB Delete
Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya..pemodal juga gak bisa seenaknya kepada konsumen....kita para blogger juga semakin tahu adanya "hantu" yang bernama UU ITE....syukurlah..setalh doblow up sedemikian rupa...akhirnya BU Prita bisa keluar....
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 23.08.00 WIB Delete
Satu lagi kang..webnya yang terpakai mana neh...http://suryaden.com atau yang ini.....
Comment Author Avatar
Kamis, 04 Juni 2009 pukul 23.51.00 WIB Delete
alhamdulillah bu pritanya sudah bisa pulang
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 00.09.00 WIB Delete
ayooo perjuangkan
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 02.38.00 WIB Delete
ayo dukung terus ibu Prita
semoga cepat selesai masalahnya
aminnnn
:)
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 06.50.00 WIB Delete
mudah2an ga ada konspirasi antara RS OMNI dan penegak hukum...
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 08.30.00 WIB Delete
Indonesia memang kaya akan batasan.. :)
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 09.02.00 WIB Delete
kita tunggu saja kehancuran RS omni

biar bagaimana pun kebenaran pasti akan menang kang

*suro diro jayanigrat lebur dening pangastuti*
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 09.31.00 WIB Delete
mba prita didukung ma ikatan dokter Indonesia
yihaaaaaaaaaaaa
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 09.39.00 WIB Delete
Dukung..!!!
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 09.40.00 WIB Delete
Waaah aku ngikut jamaah bloggeriyah neh, jadi ngikut ya...heheheh
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 11.02.00 WIB Delete
dukung Ibu Prita!!! btw, Ibu Prita skrg jadi tahanan kota lo...dan sidangnya masih berlanjut. hmmm....akhirnya kebongkar juga kebobrokan rumah sakit!!!
Comment Author Avatar
Anonim
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 11.29.00 WIB Delete
jd penasaran, muka dr hengky tuh kayak apa sih ? pengen tak siram air.

boykot tuh rumah sakit. udah dua lho yg digituin dia. pasien meninggal juga dituntut ama dia,tapi sampe mati pun gak tau sakit apa.
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 12.48.00 WIB Delete
bener juga sih usulmu utk mencabut UU ITE tapi..masalahnya di sini tuh kalo udah dibuat susah dicabut. kan biar yg bikin UU ada kerjaan. ha ha ha..

yg pasti, di UU ITE itu byk pasal karet yg bisa ditafsirkan macam2 oleh para penuntut. akibatnya bu Prita jadi korban dari penuntut yg gak becus.
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 13.00.00 WIB Delete
Penuntut hukum butuh makan, tapi sayang cara haram dilakukan. tak ingatkah akan sumpah jabatan...??

Hebatnya merdu nyanyi Sang Mega Star "DUIT"
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 13.35.00 WIB Delete
besok jadi kopdar ktmu bu prita gak ya? hm...
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 15.06.00 WIB Delete
sangat ironis kang! pelayanan kesehatan atau rumah sakit tidak ubahnya dari sebuah hotel yang yang di dalamnya ada obat, dokter, suster dll...hmmm,,,nggak habis pikir,..kok larang tenan ya? pasien adalah penderita yang mendapatkan derita hhmm..nggak nyambung nih hee
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 15.59.00 WIB Delete
Nasib Bu Prita membuat banyak pihak prihatin.
Semoga saja kebenaran dan keadilan dapat segera ditegakkan.
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 16.14.00 WIB Delete
Aq dukung kANG,,,,.. aQ DUkUNG AMpE TITIK DARAH penghabisan
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 16.32.00 WIB Delete
dukung tuh sama ma gendong ya?
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 17.31.00 WIB Delete
Kalo diluar negeri.. Rumah sakit yang pelayannya tidak maksimal dan ada gugatan dari konsumen, pihak RS pasti mengembalikan bea pasien dua kali lipat..

Di indonesia kok malah di penjara..
masalahnya hanya sepele, koruptor aja banyak yang berkeliaran, kenapa org yang menuntut haknya di hukum ya..??

Hukum apa sebenarnya yang telah berlaku di negeri tercintaku...
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 18.30.00 WIB Delete
ucu atan dukung prita patinya
Comment Author Avatar
Jumat, 05 Juni 2009 pukul 20.06.00 WIB Delete
itu dia boss yg gw bingung
Comment Author Avatar
Sabtu, 06 Juni 2009 pukul 00.09.00 WIB Delete
inilah indonesia... uang adalah segalanya...
Comment Author Avatar
Sabtu, 06 Juni 2009 pukul 01.32.00 WIB Delete
Dukung..!!!
Comment Author Avatar
Sabtu, 06 Juni 2009 pukul 23.22.00 WIB Delete
om surya nonton dr.House gk?
Comment Author Avatar
Minggu, 07 Juni 2009 pukul 12.11.00 WIB Delete
Yang benar pasti diridhoi oleh ALLah SWT dan pasti menang..
Comment Author Avatar
Minggu, 07 Juni 2009 pukul 15.53.00 WIB Delete
Ibu prita... para blogger ada disamping bu prita.. semangad!!
Comment Author Avatar
idotkontji
Minggu, 07 Juni 2009 pukul 16.52.00 WIB Delete
semoga diberikan jalan keluar yang terbaik, ini saya pikir hanya tindakan2 yang menjegal kebebasan konsumen untuk berpendapat, kalo bener kenapa harus takut. Meski hukum sedang tidak memihak sama ibu prita ini...
Comment Author Avatar
gajah_pesing
Selasa, 16 Juni 2009 pukul 12.53.00 WIB Delete
dukung prita tapi gak isa berbuat apa-apa, hanya isa mendukung

Recent blog post: Jembatan Suramadu
Comment Author Avatar
Dum
Rabu, 17 Juni 2009 pukul 02.33.00 WIB Delete
kasihan pak Nuh, kasihan juga Omni. :D
Comment Author Avatar
Jumat, 11 September 2009 pukul 14.14.00 WIB Delete
Kritik adalh sesuatu yang bisa membuat sesuatu menjadi yang lebih baik lagi,kalo tidak mau dikritik ga usah jadi manusia
Comment Author Avatar
Selasa, 05 Januari 2010 pukul 16.49.00 WIB Delete
UU untuk orang yang kecil dan untuk kasusu yang ndak penting...hmm
Comment Author Avatar
Minggu, 04 April 2010 pukul 01.44.00 WIB Delete
tes lagi
Comment Author Avatar
Anonim
Rabu, 11 Agustus 2010 pukul 08.30.00 WIB Delete
This is nothing but sets of interlocking metal bands buy pandoraand the bride must arrange it in order to form a single ring out of it. Traditionally men wryly give this type of ring as a test of their womens monogamy. With the time passing this ritual has been obsolete any intellectual women can solve the ring puzzle pandora bracelets ukwith little bit of practice and little effort. In North America we got to see a different picture. In North America and in European countries it is seen that women wear two different rings cheap pandora braceletson the same finger. Those are a plain wedding band and an engagement ring. They buy such rings as a pair of bands designed to fit together.pandora bracelets saleAnd moreover it is also seen that women who are married for a long time wears three rings on their finger, from hand to tip of finger.