Saturday, November 22, 2008

Forum RSPO VI di Nusa Dua-Bali

Pernyataan
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Kepada Forum RSPO VI di Nusa Dua-Bali

Rabu, 19 Nopember 2008

Pada tanggal 18-20 Nopember 2008, industri sawit bertemu sekali lagi di Bali- Indonesia, untuk melanjutkan perencanaan strategi ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar. Kami mengingatkan kepada para industri dan lembaga konservasi internasional, bahwa perkebunan monokultur tidak akan pernah berkelanjutan.

RSPO yang merupakan pertemuan perwakilan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam agro-industri minyak sawit di dunia untuk mendapatkan sertifikasi RSPO yang salah satu tujuannya untuk memasarkan minyak sawit serta turunan dan produknya ke pasar  internasional dengan “image” pro-lingkungan. 

RSPO memberikan lampu hijau atau persetujuan untuk perkebunan  kelapa sawit sebagai usaha untuk menjual produk dengan jaminan sosial dan lingkungan, sehingga bisa mengesahkan sebuah bisnis berbahaya yang sampai saat ini masih melanggar hak-hak masyarakat adat, petani kecil dan lingkungan hidup. 

Minyak sawit diproduksi di daerah tropis untuk keperluan ekspor ke pasar global (terutama  EU, Cina, India dan Amerika Serikat) dan diproduksi secara monokultur (tanaman satu  jenis) berskala besar.  Dampak buruk dari perkebunan monokultur kelapa sawit telah dirasakan jelas di Indonesia, Malaysia, Papua-New Guinea, Kamerun, Uganda, Côte d’Ivoire (Pantai Gading), Kamboja dan Thailand dan juga di Kolombia, Equador, Peru, Brasil, Guatemala, Mexico, Nicaragua  serta Kosta Rica.

Berikut gambaran tentang beberapa dampak buruk dari perkebunan monoculture kelapa sawit;

Penebangan hutan tropis  

Perkebunan monokultur dipastikan memberangus  hutan tropis dan ekosistem lainnya, yang  mengakibatkan penebangan hutan dalam skala yang berbahaya bersamaan dengan  hilangnya keanekaragaman hayati, banjir, semakin memburuknya musim kemarau, erosi  tanah, polusi terhadap aliran air dan munculnya hama yang diakibatkan oleh memburuknya  keseimbangan ekologis dan perubahan dalam rantai makanan. Perkebunan monokultur juga  mengancam kelestarian air, tanah, flora dan fauna. Degradasi hutan menurunkan fungsi-fungsi iklim dan hilangnya hutan berdampak pada seluruh umat manusia.

“The UN Intergovernmental Panel on Forests” menemukan bahwa penyebab dari penebangan dan degradasi hutan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang menggantikan hutan dengan perkebunan industri, seperti minyak sawit. Hal ini terjadi bersamaan dengan semakin pesatnya industri perkebunan monokultur.

Perluasan perkebunan minyak sawit adalah penyebab pertama dari penebangan hutan yang terjadi di Indonesia. Bersamaan dengan itu, tingkat penebangan hutan naik secara dramatis di kedua Negara tersebut beberapa tahun terakhir ini.   Di Indonesia, dengan wilayah terluas yang ditanami kelapa sawit, memiliki tingkat perusakan hutan tropis terbesar di dunia.

Memperparah Perubahan Iklim 

Penebangan hutan di dunia merupakan sumber terbesar kedua yang berperan dalam meningkatnya level karbon dioksida di atmosfer. Di banyak Negara, perluasan perkebunan monokultur kelapa sawit berlangsung bukan tanpa implikasi, tetapi berakibat pada degradasi rawa gambut, pembakaran dan penebangan hutan.

Berbagai penelitian ilmiah memperingatkan bahwa perusakan rawa gambut memberi kontribusi setidak-tidaknya 8% terhadap emisi CO2 di dunia yang menyebabkan perubahan iklim. Akibat degradasi rawa gambut diperkirakan antara 136 juta dan 1,42 ribu juta ton CO2 dilepaskan secara berkala di Asia Tenggara, ini menambah jumlah emisi yang diakibatkan oleh penebangan hutan, hilangnya karbon dalam tanah, penggunaan pupuk yang mengandung nitrogen, emisi dari mesin pertanian dan hilangnya resapan CO2.

Ancaman terhadap jutaan “masyarakat adat”

Menurut Forum Permanen PBB yang menangani isu masyarakat adat (UN Permanent Forum on Indigenous People), sekitar 60 juta orang adat di seluruh dunia terancam kehilangan tanah dan sumber kehidupannya akibat perluasan perkebunan untuk produksi agro-energi. 

Di antara jumlah ini, 5 juta orang tinggal di Borneo (Indonesia) dimana masyarakat adat terancam oleh rencana perluasan perkebunan minyak sawit. Lebih mengkhawatirkan lagi, Pemerintah Malaysia bahkan tidak mengakui hak tanah leluhur atau hak masyarakat adat. Perkebunan dibuat di tanah milik mereka dan Pemerintah berencana untuk menambah jutaan hektar perkebunan kelapa sawit baru di tanah milik masyarakat adat. Situasi serupa ini juga dapat dijumpai di Negara-negara lain.

Perampasan dan konflik tanah serta pelanggaran HAM 

Perampasan tanah oleh perkebunan monokultur kelapa sawit berlangsung dengan mengorbankan hak-hak masyarakat lokal dan berakibat terhadap rusaknya jaringan masyarakat mereka, juga terhadap budaya dan keanekaragaman hayati ekosistem mereka. 

Ini kemudian berdampak buruk pada sumber-sumber penghidupan dan alat produksi (tanah) mereka. Masyarakat Adat secara paksa atau dengan kekerasan maupun dengan tipu muslihat telah diusir dari tanahnya. Seringkali, melalui kekerasan dari Negara aparatnya, penipuan dan tekanan, dimana berakhir dengan keterpaksaan  menjual atau bahkan terampas dari tanahnya.

Di Indonesia, konflik juga semakin meningkat akibat perluasan perkebunan kelapa sawit: perusahaan-perusahaan besar secara ilegal dan tipu muslihat memindahkan petani-petani dari tanahnya dan menyewa jasa pengamanan swasta untuk melakukan situasi ini. Pada tahun 2006 terekam sekitar 350 konflik dan 1.753 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Perkebunan minyak sawit telah mengakibatkan hilangnya hutan-hutan primer  unik yang sesungguhnya merupakan bagian dari tanah leluhur dan masyarakat. Ini  mengakibatkan habisnya sumber air, makanan, obat, spiritualitas dan budaya. Namun, rencana pertanian dan perhutanan Pemerintah adalah untuk membangun jutaan hektar perkebunan kelapa sawit.

Meningkatnya penggunaan  kimia  pertanian berskala besar.

Prinsip/asas dan Kriteria untuk Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan” yang terkandung dalam RSPO mengizinkan penggunaan pestisida yang sangat beracun dan sangat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. 

Dengan model ini, kriteria tersebut lebih menguntungkan pihak industri pestisida dan bukannya mementingkan kesehatan pekerja perkebunan minyak sawit.  Walaupun sudah selama beberapa tahun terdapat keluhan-keluhan mengenai dampak racun dari penggunaan Paraquat terhadap kesehatan perempuan dan laki-laki yang bekerja di perkebunan monokultur minyak sawit, setiap tahunnya ribuan pekerja terkontaminasi bahan-bahan agro-kimia ini sebagai akibat kontak dengan pestisida yang sangat berbahaya ini.

Pelanggaran terhadap Hak atas Pangan dan Kedaulatan Pangan

Kedaulatan pangan adalah hak manusia azasi atas makanan yang bergizi, pantas, terjangkau, diproduksi dengan cara yang berkelanjutan dan ramah lingkungan serta hak mereka untuk menentukan sendiri makanan mereka dan sistim produksinya.

Produksi minyak sawit di tengah model globalisasi ekonomi industri pertanian– yang melibatkan perkebunan monokultur skala besar – ditambah dengan lajunya kepentingan ekonomi, persaingan dengan produksi pangan tidak terhindarkan. Hal lain yang patut dikhawatirkan adalah bahwa model ini juga disertai tindakan-tindakan yang bertentangan dengan reformasi pertanian, dimana kelompok-kelompok industri besar mengambil kuasa atas tanah secara luas, sehingga meningkatkan eksploitasi tenaga kerja, perpindahan penduduk rural-urban (dari daerah ke kota), kemiskinan, konflik sosial dan pelanggaran HAM.

Saat ini terdapat lebih dari 1 Milliar orang di dunia yang menderita kelaparan  dan kekurangan gizi. Badan PBB Urusan Pangan (WFP) memperkirakan bahwa ada penambahan 100 juta orang yang tidak bisa makan karena peningkatan drastis harga makanan tiga tahun belakangan ini.

Siapa yang Untung dengan adanya RSPO ?

RSPO adalah sebuah proses sertifikasi sukarela yang didukung oleh Lembaga Non Pemerintah (NGO) dan industri besar – merupakan sebuah prakarsa yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum. Deklarasi–deklarasi yang dikumandangkan para pihak yang terlibat dalam RSPO,  menjadi contoh yang jelas bagaimana ini menjadi alat untuk memperluas bisnis minyak sawit dan bukanlah sebuah strategi otentik yang mengandung dampak-dampak sosial dan lingkungan. 

Banyak perusahaan-perusahaan anggota RSPO terus merusak hutan tropis dan melanggar HAM. Sebagai contoh, kasus Wilmar International di kepulauan Bugala (Uganda) dan di Indonesia, PT.  SMART, Agro Group dan IOI Group di Indonesia, FEDEPALMA di Kolombia.

Kami Menolak RSPO, karena:

Prinsip/Asas dan Kriteria yang dibuat oleh RSPO adalah hanya untuk kepentingan arti ‘berkelanjutan’ bagi perkebunan kelapa sawit skala raksasa, bukan untuk perkebunan rakyat.
RSPO dirancang untuk mengesahkan perluasan industri minyak sawit secara terus menerus dan berkelanjutan, sementara Model apapun yang mencakup pengubahan bentang alam menjadi perkebunan monokultur skala besar tidak bisa diartikan berkelanjutan.
RSPO mengutamakan  pertumbuhan ekonomi dan membuka pasar di sektor minyak sawit, tetapi bukan pada keberlanjutan sosial dan lingkungan.
RSPO didominasi oleh industri dan tidak sungguh-sungguh berkonsultasi dengan masyarakat yang terkena dampak dan yang akan menerima dampak negatif paling parah.
Skema RSPO memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk mengesahkan perkebunan secara parsial/individual, sehingga dapat menghindari penilaian terhadap keseluruhan produksi yang dihasilkan dari keseleuruhan perkebunan mereka. Dipastikan bahwa hanya dengan menunjukan perkebunan “terbaik” mereka telah akan dapat menunjukkan bahwa mereka (perusahaan) “bertanggungjawab terhadap lingkungan” padahal mereka tidak bertanggungjawab dalam bertindak secara sosial dan lingkungan.
RSPO sekali lagi adalah usaha untuk menyamarkan dan memungkiri situasi/keadaan yang sesungguhnya, sebuah usaha “green-wash” untuk membuat model produksi yang pada hakekatnya bersifat merusak dan secara sosial dan lingkungan tidak berkelanjutan, menjadi tampak seolah-olah “bertanggungjawab”. 

Selanjutnya kami menegaskan  bahwa,   bagaimanapun  penanaman kelapa sawit skala besar, seperti halnya perkebunan industri monokultur lainnya, TIDAK dan TIDAK AKAN PERNAH, menjadi berkelanjutan. 

Maka dari itu, melalui deklarasi ini kami menuntut: 

Menghentikan secara total penebangan hutan dan konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit; harus dipastikan bahwa tidak ada lagi pembalakan dan konversi hutan untuk lahan kelapa sawit.

Pembatalan hubungan perdagangan antara perusahaan-perusahaan yang membeli minyak sawit dan penyedia-penyedia yang merusak kehidupan adat masyarakat dan melanggaran HAM. 

Penghentian kekerasan dan perampasan sumber-sumber kehidupan  warga masyarakat dan penyelesaian konflik-konflik antara warga dengan perusahaan. 

Kontak Person : Mukri Friatna ( Manager Regional Sumatra,Eksekutif Nasional Walhi )
Alamat : Jl. Tegal Parang Utara No. 14 Mampang Jakarta
Phone : 021 – 794 1673 / 0813 69721800

No comments:

Post a Comment

Message from the green side