Monday, November 17, 2008

Dugaan Korupsi di Depkum HAM

Jampidsus: Biaya Akses Sisminbakum Adalah Pungutan Liar

Novia Chandra Dewi - detikNews

Jakarta - Biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM dinilai Kejagung sebagai pungutan liar.

"Ini jelas-jelas pungutan liar, hanya menggunakan perusahaan swasta dan koperasi," ujar Jampidsus Marwan Effendy ketika ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (17/11/2008).

Menurut Marwan pihak notaris hanya mengesahkan kerjasama dengaKn pihak Depkum HAM, sehingga untuk pembayaran biaya akses Sisminbakum harusnya dibayarkan kepada pemerintah.

"Kalau tidak ada permintaan dari Departemen Hukum dan HAM mana mungkin mereka (perusahaan pemohon) membayar itu (biaya akses)," terang Marwan.

Lebih lanjut, Marwan juga mengatakan bahwa dugaan korupsi di Depkum HAM sebagai salah satu korupsi yang sangat sistematis.

"Inilah salah satu korupsi yang sistematis, jadi ada penyimpangan pungutan dan ada yang menarik keuntungan dari pungutan tersebut. Itu saja sudah jelas," ungkap Marwan.

Dalam KUHP pasal 423 dan 425 yang di undangkan dalam UU korupsi no.3 tahun 1971 melarang untuk melakukan pungutan baik secara paksa maupun tidak. UU tersebut diperbaharui lagi menjadi UU no.31/1999 jo no. 20/2001 dan diatur juga dalam pasal 12 huruf e, f, g UUD 1945.

Kasus ini berawal pada tahun 2001 ketika Dirjen AHU Depkumham saat itu memberlakukan Sisminbakum. Bagi yang mengakses Sisminbakum, akan dikenakan akses dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam penerapan Sisminbakum, Ditjen AHU lalu bekerjasama dengan Koperasi Pengayoman Karyawan dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Biaya akses yang seharusnya disetor ke kas negara, masuk ke rekening PT SRD.

Berdasarkan perjanjian kerja sama, PT SRD mendapat 90 persen dan 10 persen diserahkan ke koperasi. Dari 10 persen itu, koperasi menerima 40 persen dan 60 persen diserahkan kepada oknum pejabat Ditjen AHU dan Depkum dan HAM. Dirjen AHU rata-rata kebagian Rp 10 juta per bulan, Sekretaris Ditjen AHU Rp 5 juta dan Direktur Rp 2 juta, Kepala Sub Direktorat Rp 1,5 juta dan pejabat-pejabat di Ditjen AHU. Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp 400 miliar.(nov/gun)

detikNews » Berita
Senin, 17/11/2008 13:15 WIB
http://www.detiknews.com/read/2008/11/17/131549/1038203/10/jampidsus-biaya-akses-sisminbakum-adalah-pungutan-liar

No comments:

Post a Comment

Message from the green side