Saturday, November 1, 2008

SULITNYA MEMAHAMI RUU PORNOGRAFI

Menyimak draft RUU Pornografi memang akan membuat pembaca kerap berkerut kening. Membayangkan apa yang akan terjadi seandainya kelak RUU tersebut disahkan dan diterapkan rasanya seperti membaca novel-novel absurd Putu Wijaya atau cerpen-cerpen Triyanto Triwikromo yang merupakan eksplorasi seniman ke wilayah fantasi surealis yang irrasional, Merenungkanya akan membuat pembaca prihatin dan menyadari bagaimana negeri ini memang sedang mengalami krisis di segala bidang dan para pemimpin tidak memiliki kemampuan berpikir yang baik dan proporsional. Kemungkinan besar takkan sanggup mengatasi keadaan.

Mulai dari bagaimana pornografi didefinisikan yang lalu diikuti oleh pasal-pasal pengaturan yang menjadi turunanya, tampak jelas bagaimana para perancang draft tersebut pada dasarnya tidak memahami dan tidak menghargai: manusia, seksualitas, keragaman budaya, kesetaraan gender, perempuan maupun hak individu. Selain tak bisa membedakan mana wilayah publik dan mana wilayah privat menyangkut apa yang pantas dan tidak untuk dilakukan dalam pengertian merujuk pada kerangka etika dan penghormatan. Secara umum sangat kuat menyiratkan semangat yang kental diwarnai ideologi dan prasangka yang mengakar dalam sistem patriarkhat.

Manusia disini dianggap seperti pesakitan dan gairah serta hasrat sex adalah sesuatu yang berbahaya dan menjadi sumber kejahatan sehingga harus diawasi dan dikontrol sedemikian rupa (samasekali tidak dilihat sebagai anugrah dan karunia bagi manusia untuk melanggengkan kehidupan ataupun menikmatinya). Khususnya manusia perempuan tampaknya hanya dianggap sekedar sebagai objek pembangkit gairah dan pemuas hasrat, mahluk berbahaya yang harus selalu diwaspadai dan dikendalikan segala gerak gerik dan tingkah-lakunya. Dan jika terjadi pelanggaran maka perempuan akan disalahkan lalu harus menanggung sangsi dan resiko.

Lebih jauh lagi rancangan yang bias gender dan tidak dilandasi prinsip keadilan ini jelas bersifat diskriminatif. Kaum homosexual dianggap abnormal dan dikategorikan sebagai golongan yang berperilaku “menyimpang” dalam seksualitasnya (padahal dalam pemahaman psikologi modern homoseksualitas tidak dikategorikan sebagai “penyakit” – pakar gen menemukan kenyataan bahwa dalam kehidupan manusia terdapat sekitar 5 % gen homoseksual selain pengaruh faktor budaya dan pendidikan). Sementara itu disisi lain perempuan serta anak-anak korban pornografi akan cenderung dikriminalisasi.

Disamping kesulitan dalam mengkategorisasi para perancang juga kelihatan mendapat kesulitan dalam memilah-milah perkara. Persoalan homoseksualitas seperti disinggung diatas dilihat secara tidak tepat, begitu pula dalam hal lain perancang menempatkan misalnya oral sex dan masturbasi atau onani sebagai penyimpangan seksual yang artinya bisa diganjar hukuman! Ini kan sangat absurd - selain tidak menghargai ruang pribadi – kiranya alat dan cara seperti apa yang akan diciptakan untuk mendeteksi dan mengungkapkan “kejahatan” macam ini? Apakah akan diciptakan Satgas anti oral sex dan masturbasi Indonesia yang tugasnya adalah mengintip ruang-ruang pribadi?

Penggunaan istilah- istilah rancu sangat berisiko mengundang debat kusir dan pemahaman dangkal tentang sesuatu hal, ambil contoh misalnya: pornoaksi, yang tidak terjelaskan maksudnya – dibayangkan sebagai gerakan-gerakan erotis – yang bisa berbeda-beda artinya bagi seseorang dan lainya. Sungguh akan menimbulkan multi tafsir dan kontroversi yang tak perlu. Begitu pula dengan istilah “materi seksualitas” yang digunakan sebagai kata pengganti dari pornografi bisa menimbulkan kerancuan dalam pemahaman. Sekalipun ditambahkan bahwa untuk kepentingan seni & budaya, adat istiadat dan ritual “materi seksualitas” yang notabene dianggap porno diperbolehkan untuk digunakan. Ini juga aneh sekali – bisa dibayangkan segala karya seni (yang menyinggung soal tubuh, sex, dan hasrat misalnya), upacara adat dan keagamaan ataupun kegiatan budaya tertentu akan diberi label “pornografi yang diperbolehkan”. Wah, luar biasa ajaib - maka sudah bisa dipastikan dari sekarang negeri ini akan dianggap sebagai negeri dogeng!

Dalam hal berimajinasi – membayangkan sesuatu tampaknya para perancang juga memang memiliki masalah serius umpamanya ambil contoh, kembali ke soal definisi: pornografi adalah “materi seksualitas” (yang dibuat manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lainya) yang bisa membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusialaan dalam masyarakat, Jelas merupakan definisi multi tafsir yang bisa membingungkan. Nilai-nilai mana/siapa yang akan dijadikan patokan? Nilai-nilai kesusilaan masyarakat mana yang dimaksudkan disini juga tidak jelas – seakan masyarakat Indonesia bersifat homogen. Padahal dalam kenyataanya begitu majemuk.

Seperti semua orang dewasa pahami bahwa hal-hal yang bisa membangkitkan hasrat seksual itu bisa berbeda dari satu orang dan lainya. Akibatnya nanti siapapun dan apapun bisa saja dianggap atau dituduh telah membangkitkan hasrat seksual. Dan sudah bisa dibayangkan pasti akan banyak seniman, penyair, penulis, penari, photografer dll. akan terjerat kasus kalau tidak mengambil langkah alternatif aman melakukan sensor diri (self sencorship ). Namun jika demikian lalu apa yang akan terjadi dengan dunia kreativitas dan seni budaya? Akankan semua ini harus dikorbankan demi mencapai masyarakat berahlak beriman yang anti porngrafi tapi lalu “dimiskinan” di sisi lain dan kehilangan pengertian serta kekayaan estetika dan budaya? Lalu dimana nilai kejujuran dan kemanusiaan akan diposisikan - dimana demokrasi akan diletakan?

Disisi lain dalam draft tersebut juga disinggung peran serta masyarakat dalam pencegahan terhadap perbuatan, penyebarluasan, maupun penggunaan pornografi. Sekali lagi bisa dibayangkan betapa akan kacaunya kehidupan dan betapa repotnya penegak hukum dalam meladeni kasus-kasus pornografi sebab akan begitu mudah untuk menuduh seseorang atau sekelompok orang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Akibatnya sudah bisa dipastikan mafia peradilan akan panen objekan. Dan mungkin setiap wilayah akan membentuk Satgas milisi sipil aneh semacam Front Pengawas Pornografi Indnesia (yang entah akan mengenakan seragam seperti apa dan membawa peralatan bagaimana?!), yang akan mengintimidasi masyarakat dengan segala ancaman demi menjalankan tugas mulianya.

Memang sulit dimengerti kenapa para perancang RUU Pornografi ini begitu yakin bahwa fantasi dan imajinasi erotis manusia itu bisa dikontrol dengan undang-undang negara. Dan kenapa hal seperti ini dianggap bahaya laten yang begitu amat mengancam kehidupan. Tidakkah budaya dan tindak korupsi yang sudah berjangkit di segala lini dan menyengsarakan bangsa ini sebetulnya lebih patut untuk diurus dan diatur dengan perundang-undangan negara?! Apakah para pemimpin yang ikut merancang maupun menyetujui RUU ini tidak mengetahui kenyataan bahwa masalah pornografi jika dilihat dalam konteks yang lebih luas bersinggungan erat dengan industri dan kapitalisasi sex yang dikendalikan oleh modal dan korporasi raksasa?.

Sistem ekonomi pasar bebas atau ekonomi kaum Neo-liberal memang diciptakan untuk membuat negara-negara lemah bergantung. Dan dengan keberadaan pemimpin yang korup belenggu kebergantungan itu akan terus semakin kuat mencengkram. Sistem yang tidak berpihak dan menindas mereka yang miskin ini mengejawantah ke wilayah industri sex dan pornografi yang memakan korban utamanya perempuan dan anak-anak. Demikian kombinasi sistem patriakhat dan pasar bebas telah menjerumuskan mereka yang miskin dan tak berdaya kedalam lumpur kehinaan dan kesengsaraan yang lebih dalam lagi. Lalu masih akan ditambah dengan beban undang-undang yang akan mengkriminalisasi – maka sempurnalah penderitaan mereka. Sistem kapitalisme global akan mengeksploitasi. Para pemimpin Nasional akan mengkriminalisasi. Pemuka agama akan mengutuk dan mengirim ke neraka

Tak bisa disangkal lagi RUU Pornografi yang berpretensi melindungi kaum perempuan dan anak-anak dan dimaksudkan untuk menjunjung nilai-nilai moral, etika, ahlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa yang disandarkan pada prinsip-prinsip yang memusuhi tubuh dan menganggap hasrat sex sebagai kejahatan ini bisa menjadi persemaian dan lahan subur untuk semakin menumbuhkan kekerasan terhadap perempuan khususnya dan masyarakat umumnya. Selain potensial menimbulkan konflik antara kelompok, golongan maupun suku yang pada giliranya akan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.

RUU ini juga jelas mencerminkan arogansi kekuasaan dimana pemimpin melihat dan memperlakukan rakyatnya dengan cara tidak hormat kalaupun bukan dianggap sebagai budak-budak yang tak memiliki hak-hak pribadi dan selalu ditempatkan dibawah pengawasan serta ancaman. Tampaknya yang harus diwaspai itu sebetulnya bukanlah mereka para pelaku ponrnografi atau pornoaksi, karena untuk menangkal masalah ini sebetulnya KUHP sudah mengaturnya. RUU Pornografi tampaknya tidak dimaksudkan untuk memerangi pornografi itu sendiri tetapi lebih untuk dijadikan alat dan metoda kontrol masyarakat agar para penguasa (yang berprentensi menjadi pemimpin dunia dan akhirat) dengan mudah bisa memainkan manuver-manuver politik yang akan menguntungkan diri dan kelompoknya.

Sewon, 29 Oktober 2008

Arahmaiani
(seniman jogja)

No comments:

Post a Comment

Message from the green side